MA Batalkan Kenaikan BPJS, Dewi Aryani: Pemerintah Jangan Buat Gaduh

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) batalkan kenaikan BPJS. Dewi Aryani selaku Anggota DPR RI Komisi 9 Fraksi PDIP mengatakan, bahwa Pemerintah harus kembalikan iuran masyarakat.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, mengharuskan masyarakat menaikan iuran BPJS per 1 Januari.

Karena Perpres tersebut telah dibatalkan, Dewi meminta agar Pemerintah buat langkah yang tepat agar tidak terjadinya kegaduhan khususnya dalam pengembalian iuran tersebut.

“ Pemerintah dalam hal ini kemenkes, kemenkeu, dan bpjs kesehatan harus segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sdh di bayarkan sejak bulan januari sampai bulan maret 2020. Ini tidak mudah , jd harus benar2 membuat langkah yang paling tepat agar tidak membuat kegaduhan baru” ujarnya.

“Pemerintah jangan memulai gaduh dgn urusan kenaikan dan mengakhiri dgn gaduh pula. Selesaikan semua urusan rakyat sebaik baiknya. Masalah kesehatan saat ini adalah kebutuhan mendasar rakyat dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan semua mendapat pelayanan kesehatan yg sesuai menggunakan JKN/BPJS sesuai kategorinya. Untuk yg masuk kategori miskin harus dapat KIS PBI, data segera di verval ulang secara berkala oleh kemensos melibatkan kemendagri, spy tepat sasaran. Untuk BPJS mandiri dgn tdk adanya kenaikan iuran kelas 3 di harapkan kesadaran masyarakat yg mampu membayar makin tinggi untuk segera mendaftarkan diri sbg peserta mandiri,” sambung Dewi Aryani.

Dengan dibatalkannya kenaikan iuran mulai per bulan januari tahun 2020, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1