Sah, MA Batalkan Kenaikan BPJS

Graha Nusantara – Mahkamah Agung (MA) terima dan kabulkan penolakan kenaikan iuran BPJS yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Penolakan itu terkait Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019.

 “Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut,” ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin 9/03/ 2020.

Putusan hakim MA ini berdasarkan, pasal 34 ayat 1 dan 2 peraturan presiden republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang diatur dalam pasal 34. Pasal tersebut menyebutkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Iuran kelas II sebesar Rp110 ribu per orang per bulan. Kelas I sebesar Rp160 ribu. 

Dengan putusan MA itu, iuran BPJS akan kembali seperti semula di 2019, yaitu kelas III sebesar Rp25.500, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas I sebesar Rp80 ribu. 

Ia mengaku, belum melihat secara pasti implikasi terhadap lembaga BPJS Kesehatan. Namun akan berpengaruh pada keuangannya.

“Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa berlanjut,” kata Sri Mulyani, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 9 Maret 2020.

Ia menjelaskan, di satu sisi memang harus memberi pelayanan pada masyarakat. Tetapi di sisi lain, keuangan BPJS Kesehatan juga akan merugi. Meskipun pada akhir Desember 2019 lalu, pemerintah sudah menyuntikkan dana ke lembaga itu untuk menutupi defisit.

“Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 Triliun, dia masih negatif hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat,” jelasnya.

Namun ia belum bisa memastikan, seperti apa kondisi BPJS Kesehatan pasca-putusan MA ini. Termasuk langkah apa yang akan diambil.

“Kita nanti kita kajilah ya,” katanya.