Pamerintah Tetapkan Hari Libur Bersama 2020

Graha Nusantara – Pamerintah melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

“Rapat tingkat menteri pada pagi hari ini akan membahas tentang rencana mengevaluasi atau meninjau SKB tiga menteri tentang hari Libur dan cuti bersama tahun 2020,” kata Muhadjir, Kemenko PMK, saat memulai rapat, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3) seperti yang kami lansir dari laman Kominfo.

Rapat tersebut di pimpin oleh Muhadjir Efendi, Menko PMK, dihadiri juga Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPan-RB Tjahjo Kumolo dan Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziyah, seleain para menteri yang telah di sebutkan, tampak hadir pula, Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Perwakilan dari Polri perwakilan dari Kamar Dagang Industri serta Kementerian/Lembaga terkait.

Pada rapat tersebut telah disepakati, pamerintah melakukan revisi Surat Kerutusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Redormasi Birokrasi) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 terkait penambahan empat hari untuk cuti bersama pada tahun 2020.

Penambahan empat hari libur tersebut sesuai SKB tiga menteri adalah 28 dan 29 Mei, 21 Agustus dan 30 Oktober.

Berikut adalah daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang telah ditetapkan hari ini berdasarkan SKB tiga Menteri:

Hari Libur Nasional

  • 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi.
  • 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  • 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  • 10 April, Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  • 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
  • 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  • 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
  • 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  • 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
  • 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
  • 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
  • 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember, Hari Raya Natal

Perubahan Cuti Bersama

  • Sebelumnya Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri menjadi 22, 26, 27, 28, dan 29 Mei
  • Hari Jumat, 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
  • Hari Jumat, 30 Oktober, Maulid Nabi Besar Muhammad SAW
  • Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal

(*)