Mahasiswa dan Buruh Yogyakarta Suarakan #GejayanMemanggil Tolak Omnibus Law

Graha Nusantara – Aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Low  Cipta Kerja di Jalan Gejayan, Yogyakarta bakal diramaikan oleh berbagai elemen, diantaranya buruh dan Mahasiswa yang tergabung di dalam Aliansi Rakyat Bergerak. Aksi Rapat Rakyat Mosi Parlemen Jalanan akan digelar mulai pukul 14.00 WIB, Senin (9/3).

Sejauh ini, yang akan turun kejalan antara lain adalah Aliansi Mahasiswa UGM, Aliansi Mahasiswa UAD, Aliansi UMY bergerak, Aliansi Mahasiswa UIN Sunan Kali  Jaga Yogyakarta, Aliansi Mahasiswa UAJY, Aliansi Mahasiswa UNY dan Aliansi Mahasiswa Yogyakarta.

Seperti yang telah kami lansir dari cnn Indonesia, Riky, Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Muhammadiyah Yogyakarta (KM UMY),  mengatakan sekitar seratus orang yang tergabung dalam Aliansi UMY bergerak yang akan gabung dalam aksi tersebut. Selain Mahasiswa, aksi ini akan di hadiri juga oleh Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).

Ketua SBSI Korwil Yogyakarta, Dani Eko Wiyono, juga mengatakan, RUU Omnibus Loaw tidak boleh sampai di sahkan.

Menurutnya, alasan pamerintah hanya akan mengundang banyak investor masuk ke Indonesia, itu tidak berimplikasi apa apa bagi buruh. Terlebih lagi dengan wacana penghapusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan penghilangan pesangon bagi buruh, serta jaminan sosial bagi buruh.

“Langkah pang tepat saat ini adalah melawan dengan suara rakyat”, kata eko, Jumat (6/3)

Paling tidak ada enam sebagai akibat dari omnibus Law, yang merugikan buruh dan masyarakat. Diantaranya, berpotensi memperpanjang jam kerja dan lembur pada buruh, penetapan upah minimum yang rendah, pelanggaran hak berserikat pekerja, pemangkasan kewenangan serikat pekerja, bahkan hilangnya hak-hak pekerja perempuan untuk cuti haid, hamil dan keguguran.

Dari sisi lingkungan, RUU tersebut bisa berpotensi memangkas dan mengubah konsep syarat-syarat administrasi, seperti halnya sentralisasi kebijakan, menghilangkan pelibatan masyarakat,  penghilangan izin mendirikan bangunan, reduksi atas substansi AMDAL, penghapusan sanksi pidana lingkungan terhadap praktek usaha yang merusak ataupun mengubah fungsi lingkungan atau ruang.

Selain itu, RUU juga dinilai akan menghadirkan situasi monopoli tanah oleh bank tanah untuk kepentingan investasi. (*)