Menanggapi Ranperda Tasik, Fraksi Demokrat Berikan Pandangan Umum dan Apresiasi

grahanusantara.co.id, Tasikmalaya – Bupati Tasikmalaya mengemukakan, bahwa berdasarkan Pasal 304 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; daerah dapat melakukan pernyataan modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD, penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD, dan penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah.

Fraksi Partai Demokrat mengawali pandangan umumnya dengan mengemukakan dua faktor yang mendorong inisiatif pembuatan Perda. Pertama, adanya tuntutan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, adanya kebutuhan masyarakat yang perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan daerah melalui Perda.

Pandangan umum ini disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (16/11/2021). Yaitu menyikapi penjelasan Bupati Tasikmalaya tentang Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 9 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk.

Terkait hal tersebut, Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa tujuan terpenting dari perubahan atas Perda tersebut adalah satu strategi untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kemudian juga untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah; sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial dan lainnya.

Dengan demikian, Fraksi  Partai Demokrat memandang perubahan tersebut sebagai hal yang perlu, dan diapresiasi.