Resmi Indonesia Larang Masuk Tiga Negara Ini

Graha Nusantara – Cegah virus corona masuk ke Indonesia, Pemerintah RI resmi membuat kebijakan pelarangan tiga negara masuk ke Indonesia yaitu, Korea Selatan, Iran, Italia. Kebijakan ini memuat ketentuan sementara dan hanya berlaku bagi beberapa kota tiga negara tersebut, tidak secara keseluruhan.

“Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus Covid-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO. Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” ujar Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/20).

“Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB,” imbuh dia.

Retno memaparkan, bahwa larangan masuk atau transit ke Indonesia berlaku bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah itu. Untuk Iran, larangan berlaku bagi yang tiba dari Teheran, Qom, dan Gilan. Sementara untuk Italia, larangan berlaku bagi mereka yang datang dari Lombardi, Vento, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont.

Adapun larangan bagi kedatangan dari Korea Selatan berlaku untuk yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Retno menambahkan, pendatang yang tiba dari ketiga wilayah itu harus melengkapi diri dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

“Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia,” ujar Retno.

Selain itu, ia menambahkan, mereka juga diwajibkan mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelum mendarat. Kartu tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.

“Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” kata dia