DPRD Kab. Tasik Sepakati Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah

Grahanusantara.co.id, Tasikmalaya – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (10/11/2021), telah menyetujui usulan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Ranperda ini muncul atas inisiatip Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Pada rapat paripurna tersebut, Asep Dzulfikri bertindak sebagai juru bicara Bappemperda, yang menyampaikan (membacakan draf) usulan Ranperda di atas podium.

Bappemperda mengemukakan, bahwa Pasal 19 pada Undang-undang Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah telah membagi metode pengelolaan sampah dalam dua kegiatan pokok: pengurangan dan penanganan. Misalnya, sampah rumah tangga dan yang sejenisnya dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut, diolah dan diproses pada tempat pemrosesan akhir.

Dengan cara demikian, pendekatan pengelolaan sampah pun berubah. Selama tiga dekade, pengelolaan sampah menggunakan pendekatan kumpul-angkut-buang (end of pipe) dengan mengandalkan TPA. Kemudian pendekatannya berubah menjadi reduce at source dan resource recyle melalui penerapan 3R.

Ada harapan besar dari itu semua, antara lain masyarakat dapat mengubah cara pandang dan perlakuannya terhadap sampah. Sampah menjadi sumber daya alternatif yang sejauh mungkin dapat dimanfaatkan kembali, baik secara langsung, proses daur ulang maupun proses lainnya.

Sementara penanganan sampah dapat dilakukan dengan lima tahap: pemeliharaan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Semua tahapan penanganan sampah ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat secara terencana, serta didasarkan pada dua kebijakan dan strategi yang jelas.

Pemerintah Daerah sejatinya memegang peranan penting dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan Peraturan Daerah.

Begitu juga dengan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Bupati Tasikmalaya dapat menjadikannya sebagai pedoman penyusunan dan menetapkan kebijakan dan strategi di Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan Kepala Daerah diwajibkan menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi daerah paling lama satu tahun sejak peraturan tersebut berlaku.

Atas dasar itulah Bappemperda berpandangan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pengelolaan Sampah perlu dibentuk. Perda ini berperan penting guna melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Karena itu perlu dikembangkan satu sistem hukum pengelolaan sampah yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi pengelolaan sampah serta kegiatan pembangunan lain.

Ke depan Perda ini juga akan mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan.

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah.

Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.

Peraturan daerah ini juga mengatur izin pengelolaan sampah yang berfungsi sebagai instrumensi pemerintahan, yaitu yuridis preventif, pengendalian, koordinasi dan pengawasan publik. Izin ini antara lain meliputi:

  • Izin pendaurulangan sampah atau pengolahan sampah;
  • Izin pengangkutan sampah; dan
  • Izin pemprosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta.
  • Di samping itu, Perda ini juga mengatur;
  1. Kebijakan penanganan sampah;
  2. Kelompok dan jenis sampah;
  3. Tata cara penanganan sampah;
  4. Perizinan pengelolaan sampah;
  5. Penanggulangan;
  6. Pengembangan dan penerapan teknologi;
  7. Kerja sama dan kemitraan; dan
  8. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
  9. Bappemperda juga menegaskan bahwa Perda tersebut memberi kewenangan yang luas kepada pemerintah. Tentu bukan hanya dalam melaksanakan kewenangannya pada bidang pengelolaan sampah, melainkan juga melakukan koordinasi dengan instansi lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Perda.

Untuk menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan dan mengawasi kabijakan pengelolaan sampah. Lembaga ini diharapkan mempunyai ruang lingkup wewenang mengawasi pengelolaan sampah.

Sementara untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut, dibutuhkan dukungan pendanaan dari APBD yang memadai.