Bisakah JK Jadi Ketua PBNU?

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) disorongkan oleh Elite Partai Demokrat (PD) sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun apakah JK bisa menjadi Ketum PBNU?

Jika dilihat dari segi pengalaman, seperti dikutip dari buku Nalar Politik NU-Muhammadiyah susunan Suaidi Asyari, JK pernah menjadi Mustasyar (Penasihat) NU, Sulawesi Selatan tahun 2009. Selain itu, JK dianggap sebagai ‘darah biru’ pendiri NU Sulsel karena peran ayahnya, Hadji Kalla. Hadji Kalla sepanjang hidupnya menjadi bendahara NU Sulsel.

Selain itu, JK pernah menjadi Mukhtasar PBNU periode 2015-2020. Saat itu, JK masih menjabat sebagai Wakil Presiden.

Lantas, apakah JK bisa menjadi Ketum PBNU?

Syarat Ketum PBNU

Adapun syarat untuk menjadi Ketum PBNU sudah diatur dalam AD/ART NU hasil Muktamar ke-33 Jombang tahun 2015. Dalam Bab XIII Pasal 39 ayat (6), calon Ketum PBNU NU harus pernah menjadi pengurus harian di tingkat wilayah. Begini bunyi aturannya:

“Untuk menjadi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga PBNU, dan/atau pengurus harian di tingkat wilayah, dan/atau pengurus harian badan otonom tingkat pusat serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi.”

Selanjutnya, nanti Ketum PBNU dipilih melalui muktamirin. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) poin (e).

“Ketua umum dipilih secara langsung oleh muktamirin (peserta muktamar) melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari rais aam terpilih.”