Kab. Tasik Daerah Pertama di Jawa Barat yang Miliki Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Grahanusantara.co.id, Kabupaten Tasikmalaya – Diseluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya menjadi daerah pertama yang memiliki Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengesahkan Perda tersebut pada Jumat (22/10/2021) malam.

Ketua DPRD, Asep Sopari Al Ayubi menilai Pengesahan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren sebagai momentum yang sangat berharga dan luar biasa. Lantaran pengesahannya tepat bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.

“Tentu saja ini merupakan kado yang istimewa pada Hari Santri Nasional. Saya menganggap ini sangat berharga dan luar biasa karena Perda ini lahir atas usul inisiatif DPRD,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Perda yang mengatur tentang Tim Fasilitasi Pondok Pesantren, Dana Abadi Pondok Pesantren dan Forum Dewan Masyayikh Pondok Pesantren ini memang diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Ketua Komisi IV juga yang menjadi Ketua Pansus pembahasannya.

Dengan lahirnya Perda yang menjadi payung hukum pondok pesantren sebagai fungsi dakwah, fungsi pendidikan dan fungsi pemberdayaan masyarakat itu juga; menurut Ketua DPRD, pondok pesantren menjadi akan semakin berkembang dan maju. Sebab Perda tersebut mengandung kata “fasilitasi”.

Makna dari kata fasilitasi sendiri menurut Asep Sopari merupakan wujud Perda yang menitik beratkan pada pemberian pelayanan secara maksimal dari pemerintah dalam mendukung tata kelola pondok pesantren. Namun bukan berarti untuk mencampuri atau bahkan mengurangi dan mendegradasi kemandirian pondok pesantren.

“Bahkan pada Perda tersebut dimungkinkan kita lebih meningkatkan perhatian. Karena pesantren di Kabupaten Tasikmalaya itu ada lebih dari 1.300, yang sudah terfasilitasi mungkin baru 700-an pesantren; itupun belum maksimal,” lanjutnya.

Ketua DPRD juga sangat mengapresiasi kepada selutuh jajaran legistalif, eksekutif, tokoh, ulama, dan masyarakat; karena atas kerja sama semua pihak Perda tersebut bisa terbentuk dan bisa mengakomodir semua pihak.

Di lain pihak, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto yang menghadiri pengesahan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren mengaku gembira.

“Insyaallah Perda ini paling baik dan paling komprehensif di Indonesia. Bukan hanya berbicara tentang pesantren, tetapi pengakuan dan perhatian terhadap keberadaan dewan masyayikh,” ujar Ade.