Muhadjir Minta Menag dan Mendikbud Tak Berselisih Paham Soal Dana BOS

Graha Nusantara – Menko PMK, Muhadjir Effendi, menyarankan agar tidak berselisih faham terkait perbedaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), antara kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Seperti yang telah diketahui, Kemendikbud memperbolehkan separuh atau 50% dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru. Hal ini berbeda denganKemenag yang hanya menoleransi 30%  dana BOS madrasah yang boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

“Perlu dijaga agar perbedaan kebijakan tidak menimbulkan perbedaan di lapangan antara Kemenag dan Kemendikbud saya minta ada satu bahasa lah dalam memahami masalah bos walau secara struktural beda,” ucap Muhadjir di Kantornya, Jakarta, Rabu (4/3).

Muhadjir lebih jauh lagi juga mengatakan, perbedaan itu memang terjadi karena di Kemenag semua madrasah masih di tangan pusat, sementara di Kemendikbud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menjadi urusan pemerintah komstituen di mana tanggungjawabnya terbagi antara pusat dan daerah.

Pasalnya, Kemendikbud telah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan tersebut guna mengefisienkan pemberian dana BOS, langsung ke sekolah-sekolah.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Mendikbud, Ade Erlangga Masdiana juga mengatakan, 50%  dana BOS, dapat digunakan untuk membayar para guru Honorer.

“Intinya sebenarnya, pada Permendikbud no 8 tahun 2020, tentang penyaluran dana BOS, ada beberapa klue yang harus dilihat. Seperti pasal 9 menyebutkan bagian i, penggunaan dana BOS, bisa digunakan untuk pembayaran honor guru, tapi hanya 50 persen, dari sebelumnya 20%,” ucapnya, Sabtu (15/2).

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Mendikbud, lebih jauh lagi juga menambahkan, 50 persen guru honorer yang bisa mendapatkan uang melalui dana BOS itu harus memenuhi dua syarat, di antaranya guru yang dibayarkan dengan dana BOS, tidak boleh guru yang baru di daftarkan tahun 2020.

“Jadi, batas waktunya 31 Desember 2019, data guru non aparatur sipil negara (ASN), yang ada di depode,” jelas Erlangga. (*)

Sumber: Merdeka.com