Kasus Hukum Pegiat Lingkungan Hidup, Mendapat perhatian Khusus Dr. Ali Yusran Gea Praktisi dan Pengamat Hukum Sumatera Utara

Grahanusantara.co.id, Medan – Kembali diGelar perkara Nurmala Ginting seorang aktivis pemerhati lingkungan dan juga seorang pengacara kembali di periksa sebagai terdakwa diruang Cakra 8 dengan hakim ketua Majelis Imanuel, SH, MH, Rabu(6/10).

Dengan dakwaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, terhadap PT. JAFPA Compet, Tbk.

Sementara itu di persidangan hakim Imanuel, SH, MH, menjelaskan situasi persidangan kepada terdakwa bahwa sidang yang sudah beberapa kali berjalan sampai dengan 7 kali pemeriksaan saksi, saat ini hakim hanya meminta keterangan kepada terdakwa. Dan mengatakan tidak terikat dengan keterangan dari terdakwa.

Terdakwa menguraikan kegiatan sehari-hari sebagai pengacara dan ikut di Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHN) yang terdaftar dan bergerak untuk membantu masyarakat terhadap dampak lingkungan hidup yang diakibatkan pencemaran, perusakan oleh peternakan, perindustrian, penambangan dan perdagangan.

Dijelaskan terdakwa fokus kepada PT JAFPA Compet, Tbk, yang bergerak di bidang usaha peternakan ayam sejak tahun 2019 saat itu ada keluhan/aduan dari masyarakat yang bersifat surat kuasa yang diberikan oleh 8 orang masyarakat tentang pencemaran lingkungan di daerah Simalungun kepada lembaga PHLHN.

“Surat kuasa di buat sendiri dengan penghubung kepada masyarakat dari Sayuti alias kunyit yang juga salah satu anggota PHLHN dengan arahan dari terdakwa”.

Masyarakat meminta agar dilakukan pemulihan terhadap pencemaran udara dan air dimana mereka langsung merasakan dampaknya, terdakwa meminta agar ada buktinya dari asapnya dan pipanya, dan ada video tentang asap dan pipa siluman.

Terdakwa menjelaskan menurut PHLHN dugaan PT JAFPA pada waktu tertentu ada ayam yang mati dibakar dan asapnya bau serta menyebabkan udara tidak sehat.

Dan untuk pencemaran air jika terjadi di duga pada saat hujan dan dilakukan pada saat pembersihan kandang melalui pipa siluman dialirkan ke sungai.

“Terkait dengan tujuan terdakwa meng-upload video ke Facebook berdasarkan nama Allah dan masyarakat 8 orang yang memberikan surat kuasa,” jelasnya.

Sebagaimana juga seperti yang diungkapkan warga masyarakat bahwa perusahaan telah mencemarkan lingkungan dibuktikan dengan adanya cerobong asap yang mengeluarkan asap berbau tidak sedap akibat pembakuan hewan ternak yang mati dan pembuangan limbah yang langsung ke anak sungai di belakang perusahaan tersebut tutur Rahim , Sayuti dan Ramijan

Hakim menanyakan kepada terdakwa pada saat menyatakan telah terjadi pencemaran udara dan pencemaran air apakah berdasarkan kementerian lingkungan hidup atau berdasarkan penglihatan.

Terdakwa kembali menjelaskan maksud tujuannya meng-upload ke Facebook agar ditanggapi keluhan masyarakat terhadap lingkungan yang tercemar dan mengatakan sudah menyurati pihak-pihak terkait, selanjutnya terdakwa mengajak untuk bisa sama-sama menjaga lingkungan dan hidup sehat, pungkasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan bukti terdakwa membuat laporan apa dilengkapi dengan bukti yang lengkap, sidang dilanjutkan Rabun depan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diminta hakim kepada terdakwa. Terdakwa Nurmala Ginting didampingi Tim Penasehat Hukum antara lain : Andre Gusti Ari Sarjono, SH.MH, Timbul S Sidabutar, SH, Jetran Pasaribu, SH, Petrus Paskah Tarigan, SH, Panal Limbong, SH dan M. KamalTarigan, SH. MH.

Ditempat terpisah Ketua Yayasan Pondok Konstitusi Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipersangkakan kalau Penerbitan Keonaran yang dilakukan sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 pasal 14. Ayat 1 belum mempunyai bukti2 adanya keonaran atau keributan dikalangan masyarakat, apalagi informasi yang disampaikan mengandung kebenaran dari penyampaian tersebut di masyarakat dan tidak adanya kebohongan dlam penyampaian tersebut. Oleh karena itu Hakim pengadilan negeri berdasarkan kewenangannya bisa memberikan keputusan bebas dari dakwaan. Tegas Doktor Ilmu Hukum ini.

Seharusnya kepolisian tidak menerapkan pasal ini dalam mentersangkakan ibu Nurmala Ginting. Sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan fakta yang terjadi di masyarakat Bandar Masilam kabupaten Simalungun tersebut. Tandas Praktisi Hukum Sumatera Utara ini

Sebagaimana juga seperti yang diungkapkan warga masyarakat bahwa perusahaan telah mencemarkan lingkungan dibuktikan dengan adanya cerobong asap yang mengeluarkan asap berbau tidak sedap akibat pembakuan hewan ternak yang mati dan pembuangan limbah yang langsung ke anak sungai di belakang perusahaan tersebut tutur Rahim , Sayuti dan Ramijan