JPU Bacakan Dakwaan Aliran Dana Sekitar Rp 2,343 Miliar dan Rp 300 Juta

Grahanusantara.co.id, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi dalam kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 116 Miliar.

Dari tujuh orang saksi itu, tiga di antaranya lebih dulu memberikan keterangan dihadapan majelis hakim untuk sesi pertama.

Mereka yakni, Ketua Divisi Perencanaan Teknis Masjid Sriwijaya Isnaini Madani, Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Aminudin dan Burkiani, anggota Divisi Hukum Admistrasi Lahan yayasan wakaf Masjid Sriwijaya

Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi sempat menanyakan kepada Isnaini terkait jabatan yang diembannya itu.

Namun, Isnaini mengaku bahwa dirinya tidak diberikan Surat Keterangan (SK) secara resmi saat ditunjuk sebagai Ketua Divisi Perencanaan Teknis Masjid Sriwijaya.

“Saya baru tahu (jabatan) saat dipanggil oleh Jaksa saat bulan puasa kemarin,” kata Isnaini di dalam ruang sidang, Selasa (14/9/2021).

Selain itu, Isnaini pun tak mengetahui adanya anggaran sebesar Rp 600 juta untuk seluruh panitia pembangunan masjid.

Sebab, saat rencana pembangunan ia mengaku tak pernah dilibatkan.

“Saya tidak tahu yang mulia,” ujarnya.

Menurut Isnaini, ia pada tahun 2015 memang sempat mengikuti rapat di salah satu rumah makan kawasan Kedaung soal rencana pembangunan masjid.

Namun saat itu ia tak disebutkan bakal menjabat sebagai salah satu panitia.

“Ketika itu saya diundang karena sebagai ketua arsitek Sumsel. Sempat ada pidato dan penampilan video rencana pembangunan masjid, setelah itu tidak ada pembicaraan lagi. Saya menunggu undangan (untuk rapat) selanjutnya, tapi tidak ada,” ujarnya.

Kemudian, hakim menyecar saksi Aminudin yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Masjid Sriwijaya soal adanya anggaran Rp 600 juta untuk panitia pembangunan.

“Saya kurang tahu yang mulia ada hibah itu,” ujarnya.

Dalam izin pembangunan masjid itu, menurut Aminudin dilakukan sayembara. Akan tetapi ia mengaku tak mengetahui bagaimana prosesnya.

“Tidak tahu atau tidak mau tahu? Jangan ngeles lah, bagaimana proses PT Brabtas Abipraya  ditunjuk sebagai pemenang lelang? Kamu terima honor?,” timpal hakim.

“Tidak yang mulia,” jawab Aminudin.

Diberitakan sebelumnya, nama Alex Noerdin sebelumnya sempat disebut dalam sidang perdana pembangunan Masjid Sriwijaya pada Selasa (27/7/2021).

Dalam sidang perdana itu, JPU membacakan dakwaan itu Alex diduga menerima aliran dana sekitar Rp 2,343 miliar dan Rp 300 juta untuk operasional helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.

Selain itu, masjid tersebut dibangun di atas lahan seluas 20 hektar dengan dana APBD yang telah dikeluarkan senilai Rp 130 miliar.