Dalami Kasus RY, KPK Panggil Nurhayanti Eks Bupati Bogor

Graha Nusantara – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Bogor Nurhayanti. Dalam rangka dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan SKPD (Surat Perangkat Kerja Daerah) di Kabupaten Bogor serta kasus gratifikasi.

Seperti yang kami lansir dari SindoNews Keterangan Nurhayati oleh KPK guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, senin (2/3)

Pasalnya, Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah dan menerima sejumlah gratifikasi. Yasin diduga menerima uang Rp 8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.

Uang sebesar 8,9 miliar tersebut diduga digunakan Yasin untuk biaya oprasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu Legislatif 2013-2014.

Yasin di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)