Terjaring KPK, Tantri dan Hasan Aminudin Jadi Sorotan

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri politisi Nasdem Hasan Aminudin itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (30/8/2021) malam. 

Di Jawa Timur (Jatim), nama Tantri cukup akrab di telinga masyarakat. Sebab, perempuan kelahiran Ponorogo tersebut sudah dua periode memimpin Kabupaten Probolinggo. 

Tantri terpilih pertama kali tahun 2013, menggantikan suaminya, Hasan Aminudin. Capaian ini cukup fenomenal. Sebab, saat itu Tantri baru berusia 30 tahun. Karenanya, dia tercatat sebagai bupati perempuan termuda di Indonesia kala itu. 

Pada tahun 2018, Tantri kembali terpilih untuk periode kedua. Tantri kembali berpasangan dengan Timbul Prihanjoko untuk memimpin Kabupaten Probolinggo.

Hampir 10 tahun Tantri terjun ke dunia politik. Sebelumnya dia berkecimpung di pemerintahan, sebagai staf BPD Jatim dari tahun 2004 hingga 2008. 

Informasi yang dihimpun, Tantri mengenal dunia politik setelah bersuami dengan politisi Nasdem Hasan Aminudin. Dia juga bisa mudah memimpin Kabupaten Probolinggo karena meneruskan suaminya. Tercatat, sudah dua periode Hasan menjadi bupati. Hasan saat ini menjadi anggota DPR RI dan menjadi salah satu ketua di DPP Partai Nasdem. 

Kini nama Tantri dan Hasan Aminudin kembali ramai diperbincangkan menyusul kabar OTT KPK. Keduanya dikabarkan tertangkap tangan oleh lembaga antirasuah. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan kabar tersebut. Ada sejumlah orang diamankan, salah satunya merupakan kepala daerah. 

“Sementara dapat saya sampaikan bahwa benar KPK telah melakukan giat penangkapan,” kata Ghufron, Senin (30/8/2021).

Terkait siapa saja yang diamankan dalam OTT tersebut, Ghufron tak menjawab secara lugas, demikian barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Ghufron berjanji akan merilis informasi OTT tersebut nanti.

“Selanjutnya nanti akan kami rilis,” tuturnya.

Tim KPK dikabarkan mengamankan kepala daerah dan anggota DPR RI dari operasi senyap tersebut. Belum diketahui secara pasti kabar tersebut. KPK sendiri mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.