Indonesia Dianggap Negara Maju, Guru Besar UI: Salah Kaprah

Graha Nusantara – Pencabutan status Indonesia sebagai Negara berkembang oleh Amerika Serikat seakan-akan langsung menjadikan Indonesia sebagai Negara Maju.

Ya betul sekali, sejumlah pejabat menganggap dengan lepasnya Indonesia dari status Negara Berkembang, Indonesia dianggap sebagai Negara Maju.

Seperti yang kami lansir dari LawJustice, Hikmahanto Juwana, Guru  Besar Hukum Intersasional Universitas Indonesia, para pejabat yang menyebutkan Indonesia sudah menjadi Negara Maju adalah salah kaprah dan kurang tepat.

“Pencabutan status sebagai Negara Berkembang merupakan kebijakan internal AS dengan tidak memperhatikan kriteria-kriteria umum untuk menentukan sebuah negara sebagai Negara Maju, Negara Berkembang, dan Negara Kurang Maju (Least Developed States),” kata Hikmahanto melalui keterangannya pada, Kamis (27/2).

Hikmahanto juga melanjutkan, menurutnya, ada tiga kriteria untuk menentukan sebuah negara dianggap sebagai Negara Maju. Yakni dari Gross Domestic Product (GDP), Gross National Product (GNP), juga tingkat industrialisasi dan income perkapitanya.

Pencabutan status Indonesia sebagai negara berkembang yang dilakukan  oleh Amerika Serikat, karena negeri Paman Sam itu memiliki kedaulatan untuk membuat kebijakan. Salah satunya berkaitan dengan perlakuan AS terhadap mitra kerjanya.

“Salah satu kebijakan perdagangan AS tersebut adalah mengelompokkan mitra dagang AS dengan tanpa status dan dengan status, sebagai Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju,” lanjut Guru Besar UI tersebut

Hikmahanto menyebutkan, Mitra dagang AS yang berstatus Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju akan mendapatkan perlakuan istimewa atau khusus di bidang perdagangan antar negara.

“Perlakuan istimewa atau khusus ini tentu tidak dinikmati oleh negara-negara yang tidak berada dalam status Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju,” ujarnya

Kebijakan  Negeri Paman Sam dibidang perdagangan, negara-negara yang tidak masuk dalam dua status ini tidak berarti masuk pada katagori Negara Maju berdasarkan kriteria umum.

“Dalam konteks demikian mengingat Indonesia belum mencapai kriteria umum yang ditentukan untuk menjadi Negara Maju, maka suatu kesalahan besar bila pencabutan status Indonesia sebagai Negara Berkembang oleh AS dengan sendirinya menjadikan Indonesia sebagai Negara Maju,” tegas Hikmahanto. (*)