Flashback Sejarah Pemekaran Labuhanbatu Selatan

Grahanusantara.co.id, Labuhanbatu Selatan – Berbicara tentang pemekaran Kabupaten Labuhanbatu, tak terlepas dari adanya hasrat dan keinginan masyarakat serta peran tokoh-tokoh masyarakat yang berada di daerah maupun  diperantauan , terlebih yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Labuhanbatu (IKLAB).

Proses lahirnya pemekaran ini pun terbilang cukup panjang dan penuh dengan perjuangan dari para tokoh masyarakat di IKLAB, baik yang berada di Kabupaten Labuhanbatu sendiri maupun di perantauan.

Cita-cita dari pemekaran tersebut, agar dapat memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan potensi-potensi yang dimiliki di setiap daerah. Perjuangan memekarkan Kabupaten Labuhanbatu baru dapat terwujud pada Juli 2008 dengan terbitnya Undang-undang Nomor 22 dan 23 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Adapun cakupan wilayah dari ketiga daerah pemekaran tersebut yakni; Kabupaten Labuhanbatu (sebagai kabupaten induk), dengan ibukota Rantauprapat yang terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Rantau Utara, Rantau Selatan, Bilah Barat, Bilah Hulu, Pangkatan, Panai Hulu, Panai Tengah, Bilah Hilir, dan Panai Hilir.

Kemudian Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), berkedudukan di Kotapinang, terdiri dari 5 (lima) kecamatan yakni Kotapinang, Silangkitang, Torgamba, Sei Kanan, dan Kampung Rakyat. Dan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berkedudukan di Mambang Muda dengan ibukota Aek Kanopan terdiri dari 8 (delapan) kecamatan yakni Kualu Hulu, Kualu Hilir, Kualu Selatan, Kualu Ledong, Aek Natas, Na IX-X, dan Merbau.

Paskapemekaran, tak dapat ditampik banyak yang muncul segelintir oknum baik secara individu maupun kelembagaan yang mengklaim sebagai pihak yang paling berjasa dan sebagai pahlawan dalam proses mewujudkan pemekaran tersebut. Padahal tim bergerak sesuai tugas dan perannya masing- masing bersinergy bagi segera terwujudnya pemekaran labuhanbatu menjadi 3 (tiga) kabupaten.

Oleh karena itu, penulis mencoba meluruskan sejarah perjuangan pemekaran Kabupaten Labuhanbatu melalui media ini untuk tidak menimbulkan penafsiran yang negatif dan kekeliruan di tengah masyarakat, serta bagi para tokoh yang telah berjuang mewujudkan pemekaran yang dimaksud.

Historis Pemekaran
Munculnya ide pemekaran Labuhanbatu bermula dari keinginan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dan kesadaran akan potensi pengembangan daerah dari tokoh-tokoh masyarakat Labuhanbatu, baik yang ada di daerah maupun perantauan. Lantas melalui  prakarsa sejumlah tokoh dan pengurus IKLAB Medan dan sekitarnya, mengamanahkan kepada Ikatan Sarjana Labuhanbatu (ISLAH) untuk melaksanakan seminar sehari dengan judul ‘Pemberdayaan Potensi Labuhanbatu’ sebagai implementasi Undang-undang No. 22 tahun 1999, pada tanggal 26 Oktober 2002 yang bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan. Seminar tersebut dihadiri sejumlah tokoh, baik yang ada di Medan maupun yang datang dari Jakarta dan Labuhanbatu serta undangan lainnya dari unsur akademisi, praktisi, politisi dan lain lain. 

Dalam seminar tersebut, sebagai pembicara adalah unsur dari pejabat pemerintah, legislatif, sejarawan dan tokoh-tokoh IKLAB baik yang ada di Medan maupun Jakarta. Seminar tersebut merekomendasikan, agar ISLAH membentuk tim peneliti yang independent untuk melakukan kajian secara ilmiah tentang wacana pemekaran Labuhanbatu dan selanjutnya pada tanggal 11 November 2002 terbentuklah Tim Pengkajian Pemekaran Labuhanbatu (TPPL) yang diketahui Alm. Drs Jhon Tafbu Ritonga MEc.

Tim mulai bekerja dan menyelesaikan hasil kajian akademis tentang pemekaran, sehingga pada 18 Januari 2003 TPPL menyerahkan hasil kajian tersebut kepada pengurus IKLAB untuk proses selanjutnya. Berkat kerja keras IKLAB bersama Tim maka pada 11 Februari 2003 TPPL melakukan ekspose dihadapkan Bupati, DPRD, unsur pimpinan daerah, ormas, tokoh masyarakat/adat, pimpinan OKP dan lain-lain di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil ekspos yang dilaksanakan tersebut, secara bertahap dibentuklah Tim Pemekaran oleh sejumlah tokoh masyarakat dari daerah-daerah dan mendorong DPRD Labuhanbatu sebagai representatif rakyat untuk menyikapi. Kemudian oleh DPRD Labuhanbatu diusulkanlah pemekaran kepada Bupati melalui Surat No. 465/DPRD/2003 tanggal 11 Maret 2003 dan terlampir dengan sejumlah dukungan masyarakat atas rencana pemekaran tersebut.

Lalu, dibentuklah Tim Pemekaran oleh Pemkab untuk mengakomodir keinginan masyarakat luas. Tim Sosialisasi Persyaratan dan Kriteria Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu dengan keputusan Bupati No.180/85/Hukum/2003 tanggal 8 Mei 2003. Dari hasil penelitian Tim Sosialisasi tersebut selanjutnya di bentuk Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan keputusan Bupati No. 135/1174/Pem/2004 tanggal 9 Desember 2004, dan diubah berdasar keputusan Bupati No. 135/1236/Pem/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang perubahan susunan keanggotaan Tim Pengkajian Pemekaran Labuhanbatu dan pada tanggal 28 Februari 2005 dilaksanakan seminar atas hasil kajian Tim Pemekaran Labuhanbatu.

Berikutnya usul pemekaran yang diamini DPRD sejak tahun 2003 tersebut dan keputusan DPRD Labuhanbatu Nomor 63 tentang persetujuan pembentukan Labuhanbatu menjadi tiga kabupaten, Nomor 63a tentang penetapan ibukota kabupaten di derah pemekaran, Nomor 63b tentang kesanggupan dukungan dana dari kabupaten induk kepada kabupaten daerah pemekaran. dan kemudian di tindak lanjuti dengan di usulkannya pemekaran Labuhanbatu oleh Bupati dengan surat Nomor 135/494/Pem/2005 tanggal 18 Maret 2005, setelah dari Bupati segera di usulkannya pemekaran Labuhanbatu oleh DPRD SU pada tanggal 12 Januari 2006. Dan selanjutnya pemekaran Labuhanbatu di ajukan oleh Gubsu kepada Mendagri dan DPR RI pada tanggal 26 Januari 2006.

Pemekaran Demi Kebajikan Masyarakat
Tujuan pemekaran menurut UU No.32 tahun 2004 adalah: Peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengolahan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, dengan daerah terluas di Sumatra Utara Labuhanbatu memiliki luas daerah 9.223,18 km2 terbagi dalam 22 kecamatan, 242 desa/kel, dan 910.502 jiwa.

Berdasarkan data tersebut maka pemekaran kabupaten Labuhanbatu sangat layak untuk di mekarkan menjadi 3 kabupaten, yang dengan pemekaran tersebut maka kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. Konsistensi masyarakat pada sejumlah kegiatan yang diadakan masyarakat maupun yang disponsori Pemkab secra resmi setelah DPRD SU merekomendasikan usul pemekaran kepada DPR RI.

Pertama, atas inisiatif IKLAB bertempat di Hotel Garuda Citra Medan pada tanggal 14 Januari 2006, berkumpul tokoh-tokoh penting Labuhanbatu sekitar 100 orang yang mengkaji tentang perkembangan pemekaran tokoh dimaksud terdiri dari kalangan Akademis, Parpol, Maupun LSM merupakan representasi dari ketiga calon kabupaten daerah pemekaran.

Kedua, pertemuan dengan mengusung tema sillahturrahmi tokoh masyarakat pejuang pemekaran Labuhanbatu, yang dihadiri Bupati Labuhanbatu dan ketua penasehat IKLAB bapak H Abdul Wahab Dalimunthe SH dengan sejumlah tokoh IKLAB lainnya, bertempat di Balai Rasa Sayang Hotel Polonia Medan pada tanggal 30 Januari 2006. Rekomendasi hasil pertemuan tersebut di sepakati segera di bentuk Panitia Pendukung Proses Percepatan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu (P5KLB) menjadi 3 kabupaten, dengan mengamanahkan kepada 8 orang Tim Perumus yang bertugas mempersiapkan dan menyusun Draft Personal Tim P5KLB yang di ketuai Bapak Alm Drs HM Zaki Abdullah.

Ketiga, pertemuan yang sama juga pernah dilaksanakan di Hotel Garuda Plaza Medan yang dihadiri Bupati Labuhanbatu, dan juga dilaksanakan di Restaurant Family yang membahas tentang pemekaran Labuhanbatu.
Setelah bergulirnya gaung ide pemekaran yang merebak dan memperoleh antusias yang luar biasa dari masyarakat dimulai tahun 2003 tim yang terbentuk baik di daerah maupun di perantauan telah mulai bekerja dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang wacana pemekaran Labuhanbatu di seluruh kecamatan yang berada di Labuhanbatu.

Dalam rangka menyahuti animo masyarakat yang demikian tinggi, selanjutnya Pemkab Labuhanbatu membentuk Panitia Pendukung Proses Percepatan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu ( P5KLB ) menjadi 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Labuhanbatu (induk),Kabupaten Labuha nbat u Utara,dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan surat Keputusan No.135/258/PEM/2006 tgl 14 Maret 2006.

Segera setelah dibentuknya P5KLB, maka panitia terus bergerak, seperti: menyusun agenda yang diantaranya menjadwalkan keluarnya undang-undang pemekaran Labuhanbatu. Selanjutnya mempresentasikan pemekaran yang dimaksud di depan anggota DPOD, DPR RI, dan DPD RI pada 4 Mei 2006. Realisasi dari hasil ekspose P5KLB di gedung DPR-MPR pada Mei 2006 yang lalu, DPD RI dan Tim Komisi II DPR RI secara bertahap melakukan kunjungan ke tiga kabupaten calon daerah pemekaran. Dan hasil dari kunjungan mereka diperoleh penilaian yang cukup baik, karena telah memenuhi kelengkapan syarat administrasi dan kelengkapan tekhnis sehingga paling layak untuk segera di mekarkan di banding dengan beberapa usul pemekaran daerah lainnya.

Pemekaran Harusnya Sudah Selesai
Dalam kondisi pengharapan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Labuhanbatu, tergulir di tengah beredarnya isu bahwa segelintir oknum `berpengaruh’ yang masih tetap meragukan manfaat pemekaran, dan tetap berusaha menghambat/memperlambat proses pemekaran Labuhanbatu. Padahal persoalannya tinggal menandatangani permohonan kedatangan DPOD, penyambutan Tim DPOD, dan setelah itu mengawal secara serius proses percepatan pengundangannya di DPR RI (sebab DPD RI, dan DPR RI telah meninjau dan menyatakan persetujuannya yang serius, mengingat potensi dan persyaratan telah lebih dari cukup di banding Kabupaten lainnya).

Namun, karena dinamika di Mendagri, usul Labuhanbatu yang seharusnya telah di bahas bersama dengan usul pemekaran Asahan dan Tapanuli Selatan, namun karena satu dan lain hal, maka pemekaran Labuhanbatu menjadi tertunda. Karena ketertundaan dimaksud keinginan untuk mekar sebagai aspirasi yang tak terbendung ini menjadi terlambat dan tidak dapat mengikuti mekanisme prosedur yang telah di bangun, akhirnya Tim P5KLB beserta DPRD harus bekerja keras dan melalui jalan yang berliku, dengan memberdayakan segala potensi untuk mendapatkan hak inisiatif DPR RI dalam proses usul pemekaran Labuhanbatu.

Pasca disetujuinya pemekaran Labuhanbatu melalui hak inisiatif DPR RI pada 11 September 2007 oleh P5KLB Komite Wilayah Medan, secara tanggap mengundang seluruh anggota P5KLB baik Komite Wilayah Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Induk, dan Komite Wilayah Medan serta DPRD Labuhanbatu melaksanakan pertemuan yang di rangkai dengan acara berbuka puasa bersama serta sillaturrahmi tanggal 29 September 2007 di Asrama Haji Medan.

Diperoleh kesepakatan secara bersama-sama (seluruh komponen masyarakat, P5KLB, DPRD, Pemkab Labuhanbatu) bekerja lebih serius menyikapi perjuangan pemekaran Labuhanbatu dengan mempersiapkan segala sesuatunya serta fasilitas yang di butuhkan untuk terwujudnya pemekaran Labuhanbatu yang di cita-citakan pada tahun ini.

Menyambut Lahirnya UU Pemekaran Labuhanbatu

Dengan lahirnya UU Pemekaran Labuhanbatu yang diharapkan akan terwujud pada Bulan Juli tahun 2008 adalah suatu Kemenangan bagi masyarakat dalam memperjuangakan pemekaran. Sembari syukur atas segera turunnya UU pemekaran, maka masyarakat selayaknya mengucapkan terima kasih dan bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, dan kepada semua pihak, khususnya DPR RI dan Mendagri, terima kasih juga disampaikan kepada Tim P5KLB, Pemkab, DPRD, Beserta IKLAB yang telah memprakarsai ide pemekaran yang secara bergandeng tangan erat bekerjasama dan sama-sama bekerja mewujudkan pemekaran Labuhanbatu. Sembari menunggu lahirnya UU pemekaran Labuhanbatu yang lebih maju terwujud ada beberapa harapan:

Pertama, kepada Pemprovsu dengan turunnya UU pemekaran di maksud di mohon segera mengunjuk Plt Bupati di dua kabupaten pemekaran tersebut, di prioritaskan yang duduk di Pemprovsu yang berasal dari putra daerah dan yang amanah. Ini penting, mengingat masyarakat tidak ingin pemekaran yang telah di perjuangkan ini, hanya karena kesalahan memanfaatkan orang, membuat keresahan bahkan ke kisruhan dalam masyarakat.

Kedua, masyarakat agar dapat lebih sabar dan bersyukur atas turunnya UU tersebut sembari berikhtiar mengisi pemekaran untuk kebajikan bagi masyarakat labuhanbatu. Menghindari kekisruhan seperti yang di alami seperti kabupaten lain, sebab di duga akan ada saja muncul Pahlawan kesiangan yang mengklaim diri sebagai pejuang pemekaran.

Ketiga, mari kita berdoa’ dan memohon perlindungan Tuhan Yang Maha Esa mudahmudahan masyarakat Labuhanbatu dapat menikmati, dan mengisi pemekaran.

Di tengah penantian perjalanan panjang perjuangan pemekaran yang ditunggu –tunggu ,akhirnya Allah SWT merestui doa dan perjuangan kita dengan lahirnya Undang-Undang No.22 Tahun 2008 Tentang Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Undang-Undang No.23 Tahun 2008 Tentang Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Gubernur Sumatera Utara juga menyahuti aspirasi masyarakat dengan mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk ditetapkan sebagai Plt Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah Bapak Drs H Daudsyah Munthe MM dan Plt Bupati Labuhanbatu Selatan Ibu Ir Hj Sabrina MSi. Kedua pajabat tersebut adalah putra-putri daerah Labuhanbatu yang masih aktif duduk menjabad di Pemrovsu. Pelantikan kedua pejabat tersebut dilaksanakan di Kemendagri pada Januari 2009.

Pejabat Bupati Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara bergerak cepat menjalankan roda Pemerintahan di dua kabupaten serta mempersiapkan insprastruktur perkantoran dan juga persiapan Pemilukada Bupati pertama di kabupaten pemekaran tersebut. Pada tahun 2010, kedua pejabat telah berhasil mengantarkan bupati terpilih yaitu H Wildan Aswan Tanjung sebagai Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan H Kharuddinsyah Sitorus sebagai Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara, sementara Kabupaten Labuhanbatu (induk) masih dijabat bupati yang lama.

Demikianlah sekilas sejarah singkat pemekaran Kabupaten Labuhanbatu yang dapat kami paparkan saya yakin paparan ini tidaklah sesempurna mungkin dan untuk itu penulis mohon maaf kepada kita semua.

Penulis: Drs Rivai Nasution MM, Sekretaris Panitia Pendukung Proses Percepatan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu ( P5KLB) dan Sekjend IKLAB Periode 2006-2018