Sadis, Istri Potong Alat Vital Suami Gara-gara Dicuekin

Graha Nusantara – Lina (40), adalah ibu rumah tangga di Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, yang membunuh suaminya sendiri, Halidi (39), Lina terbilang pembunuh yang sangat sadis. Lina terkenal sadis karena dia tidak hanya membunuh, melainkan kan dia juga memotong kelamin suaminya sendiri.

Pada kamis (27/2), Lina di hadirkan kepersidangan guna memaparkan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Pulang Pisau.  Lina mengaku, pada saat kejadian, kemarahannya sudah memuncak. Dia telah mencoba berkomunikasi dengan korban yang dalam dua pekan terakhir berubah sikap. Bahkan dalam beberapa hari terakhir, tingkah laku korban sebagai kepala rumah tangga semakin berubah.

Pada saat kejadian, Minggu (23/2) lalu, dia hendak membahas masalah rumah tangga mereka. Saat itu hanya Lina dan dan Halidi di rumah, di Dusun Jeruju, Desa Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Tiga anak mereka sedang berada di luar rumah.

Seperti yang kami lansir dari PosmetroMedan , Pelaku yang sedang duduk di kamar kemudian menghampiri suaminya, dia mencoba untuk berkomunikasi. Tetapi, korban tidak menghiraukan istrinya. Sikap korban itulah yang  membuat Lina kehilangan kesabaran dan merasa sakit hati.

Kemudian pelaku  mengambil pisau di dapur. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menyayat leher suaminya dan menusuk perut korban hingga ususnya keluar.

Lina yang sudah kalap kembali menyeret korban yang sudah tewas ke parit. Di parit itulah, pelaku selanjutnya memotong kemaluan korban. Setelah itu pelaku meninggalkan mayat korban.

AKBP Siswo Yuwono,  Kapolres Pulang Pisau menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, aksi pembunuhan sadis tersebut diduga dilakukan sang istri lantaran kesal terhadap tingkah dan prilaku suaminya yang  selama dua pekan terakhir, dia menilai ada yang aneh pada diri suaminya.

“Korban juga tidak memenuhi kebutuhan keluarga, serta lahir dan batin kepada sang istri selama beberapa hari terakhir,” ucap Siswo Yuwono saat pemaparan kasus di Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/2).

Atas perbuatan sadisnya tersebut, Lina kini harus mendekam di penjara Polres Pulang Pisau. Pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana  selama 20 tahun penjara. (*)