Minta Uang Untuk Study Tour, Siswi SMP Dibunuh Ayahnya

Graha Nusantara – Polres Tasikmalaya Kota pada akhirnya mampu membuka tabir pembunuhan siswi SMP Negeri 6 Delis Sulistina (13), pelakunya tak lain adalah orang tuanya sendiri Budi Rahmat (45), warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Januari 2020, yang mana mayat Delis  tergeletak di gorong-gorong dekat sekolahnya.

Seperti yang kami lansir dari SuaraJabar,Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol S Erlangga menjelaskan, pelaku pelaku tega menghabisi anaknya dengan cara dicekik di sebuah rumah kosong.

“Setelah korban tewas, malam harinya pelaku membawa jasad korban dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku menyimpan korban di gorong-gorong, untuk mengaburkan dan terkesan kematian korban seperti kecelakaan,” jelas Erlangga saat di hubungi, Kamis (27/2).

Erlangga juga menjelaskan asal mula terjadinya pembunuhan, dia tega menghabisi anaknya karena kesal. Anaknya yang akan mengikuti studi tour disekolahnya meminta uang sebesar Rp 400 ribu. Tetapi, pada saat itu pelaku hanya mengantongi Rp 200 ribu. Pelaku mencoba memberanikan diri untuk meminjam uang di tempat pelaku bekerja. Dari pinjaman tersebut, pelaku mendapat uang Rp 100 ribu.

Seluruh uang itu di berikan kepada korban. Tetapi, korban tetap meminta kekurangan uang tersebut kepada ayahnya. Karena pelaku merasa kesal, korban dibawa ke sebuah rumah kosong.

“Di rumah itulah, korban dihabisi oleh pelaku,” jelasnya.

Dalam keadaan anaknya tak bernyawa, korban dibiarkan tergeletak di dalam kamar di rumah kosong tersebut. Pelaku meninggalkan korban untuk kembali bekerja. Pada malam harinya, pelaku kembali rumah kosong itu dan membawa jasad korban, untuk di simpan di gorong-gorong dekat tempat sekolah korban.

Polisi menampik kematian Delis merupakan pembunuhan berencana. Hal itu tidak terbuktikan. sebab dari keterangan pelaku, dia dalam keadaan kesal dan langsung menghabisi korban. Diketahui juga, pelaku sudah lama tidak tinggal bersama korban. Hal itu karena pelaku telah bercerai dengan ibu korban.

Adapun barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian antara lain motor berplat Z-6616-MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter. Pelaku melanggar Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun.

“Ancamannya di tambah 5 tahun, karena tersangka adalah ayah korban,” tutupnya. (*)