Masyarakat Kecewa Harun Masiku Belum Tertangkap, KPK: Maklum

Graha Nusantara – Komisi Pemberantasan korupsi  (KPK) memaklumi kekecewaan masyarakat kepada KPK, lantaran belum tertangkapnya politikus PDIP Harun Masiku. Sampai saat ini, Harun masih menjadi buronan KPK pada dugaan kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Saya bisa memahami termasuk teman-teman, termasuk publik dan masyarakat kelihatannya kecewa bagaimana kemudian KPK tidak atau belum bisa mendatangkan atau menangkap tersangka HM (Harun Masiku),” kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi, Kamis (27/2).

pasalnya, Harun masih menghirup udara bebas, setelah pada 9 Januari lalu dia di tetapkannya sebagai tersangka kasus suap, setelah sebelumnya pada 8 Januari dilakukannya oprasi tangkap tangan.

Ali juga mengklaim, KPK dan Polri masih terus bergerak untuk memburu Harun, selain dari itu, pihak polri juga telah menjadikan Harun sebagai DPO.

“Kami tetap berusaha bagaimana kemudian mencari keberadaan dari tersangka ini, dan kemudian ditangkap untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya. Semuanya masih berproses,” kata Ali.

Selain dari itu, Ali juga mengatakan, tanpa ditangkapnya Harun, tim KPK juga dapat menuntaskan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW). Ali juga menjelaskan, keterangan Harun sebagai tersangka hanya satu dari lima alat bukti lain untuk membuktikan perkara suap ini di persidangan nanti.

“Keterangan tersangka hanya salah satu alat bukti. Pada umumnya di persidangan itu penuntut umum tidak berpegang pada keterangan tersangka atau terdakwa saja, tetapi alat bukti yang lain karena ada lima yang kemudian (keterangan Harun) itu salah satunya,” ujar  Plt Juru Bicara KPK.

“Satu keterangan terdakwa. Dan ketika terdakwa tidak mengaku sekali pun atau menyangkal itu tidak masalah karena kami berpegang pada alat bukti yang lain, keterangan saksi, surat, ahli dan kemudian lain-lain,” lanjut Ali.

Harun Masiku ditetapkannya sebagai tersangka terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, dengan dugaan suap kepada  mantan komisiomer Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka llain dalam kasus tersebut. Yaitu, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu  diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019 lalu. Tetapi, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.

Wahyu juga diduga telah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang sebesar Rp 400 juta. (*)