Singapura ‘Surga Koruptor’ RI

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Singapura membantah disebut sebagai ‘surga koruptor’ terdekat dari Indonesia oleh KPK.

Sebelumnya, KPK angkat bicara mengenai pengusutan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan posisi tersangka di luar negeri, salah satunya Singapura. KPK menyebut Negeri Singa sebagai surga bagi para koruptor.

Awalnya Deputi Penindakan KPK ditanya mengenai perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos. Dia diketahui bermukim di Singapura. Lantas, apa kata Karyoto?

“Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka,” ucap Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

“Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor, yang paling dekat adalah Singapura,” imbuh Karyoto.

Singapura kemudian merespons ucapan Karyoto. Singapura menepis tudingan sebagai surga koruptor dan menyebut ucapan Karyoto tak berdasar.

“Tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung,” demikian tanggapan pemerintah Singapura yang diunggah dalam situs resmi Kemlu Singapura, Sabtu (10/4).

Setidaknya, ada sejumlah buron kasus korupsi yang pernah, diduga pernah, atau diduga masih berada di Singapura. Mereka bertahan di sana karena perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura belum diratifikasi sehingga belum bisa dilaksanakan.

Berikut deretan sejumlah buron kasus korupsi yang pernah atau masih berada di Singapura:

1. Muhammad Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet pada Juni 2011. Nazaruddin saat itu kabur.

Dia dikabarkan kabur ke sejumlah negara, salah satunya ke Singapura. Dia ditangkap dengan bantuan Interpol di Kolombia pada Agustus 2011. Nazaruddin kemudian dihukum 13 tahun penjara untuk 2 kasus korupsi.

2. Eddy Sindoro

Mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro dijerat sebagai tersangka terkait suap PN Jakpus pada 2016. Dia berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution yang saat itu menjabat panitera sekretaris PN Jakpus.

Eddy sempat jadi buron dan singgah di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Singapura. Eddy menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim PN Jakpus.

3. Sjamsul Nursalim

Pengusaha Sjamsul Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLBI pada Juni 2019. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Sjamsul terdeteksi berada di Singapura. KPK telah mengirimkan surat ke SES NCB-Interpol Indonesia untuk membantu mencari Sjamsul melalui red notice. Namun Sjamsul tak kunjung ditangkap.

Terbaru, KPK telah menyetop penyidikan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul. KPK mengatakan kasus ini disetop karena penyelenggara negara dalam kasus ini divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA).

4. Itjih Nursalim

Itjih merupakan istri Sjamsul Nursalim. Sama seperti suaminya, Itjih juga berada di Singapura. Kasus keduanya telah disetop penyidikannya oleh KPK.

5. Bambang Sutrisno

Bambang merupakan mantan Komisaris Bank Surya yang telah divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003.

Perbuatan Bambang dinyatakan menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 triliun. Bambang masih berkeliaran bebas dan diduga berada di Singapura.

6. Djoko Tjandra

Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini disebut sempat dicari-cari di Singapura dan Malaysia. Djoko kini telah ditangkap dan diadili. Secara total, dia divonis 9 tahun penjara dalam 4 kasus.

7. Gayus Tambunan

Gayus sempat kabur ke Singapura. Pelarian Gayus Tambunan yang diburu dalam kasus mafia pajak terjadi pada 2010. Gayus akhirnya ditangkap dan dibawa pulang pada Maret 2010. Gayus telah dihukum dalam empat kasus pajak.

19. Hartawan Aluwi

Buron kasus Century Hartawan Aluwi dibekuk di Singapura. Dia sudah divonis 14 tahun di PN Jakpus pada Juli 2015 lalu. Dia ditangkap di Singapura pada 2016.

20. Rafat Ali Rizvi

Rafat merupakan buron kasus korupsi Bank Century. Dia disebut berada di Singapura.

Rafat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakpus pada 16 Desember 2010 dan dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara, membayar kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng. Dia dinyatakan bersalah bersama Hesham Al Warouq yang disebut kabur ke Arab Saudi.