Bacakan Yasin 41, KOMANPU: Semoga Menag Terbuka Hatinya

Grahanusantara.co.id, Medan – Komite Aksi Mahasiswa Anti Plagiasi UINSU (KOMANPU) kembali menggelar aksi dengan membaca Surah Yasin 41 kali, untuk memohon kepada Allah agar Menteri Agama RI tergerak hatinya segera membentuk tim independen memeriksa kasus dugaan plagiasi Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Syahrin Harahap MA.

Koordinator aksi, Irham Sadani Rambe menyatakan, aksi membaca Yasin 41 mereka lakukan untuk mengetuk pintu langit, agar Allah membukakan hati dan pikiran Menteri Agama agar segera membentuk tim independen mengusut dugaan plagiasi Rektor UINSU.

Aksi membaca Yasin 41 dilakukan sejumlah mahasiswa di halaman depan Gedung Rektorat UINSU, Jalan Pancing Medan, Jumat (9/4/2021), sambil membentangkan sejumlah spanduk.
Dalam pernyataan sikapnya, Irham menyatakan bahwa civitas akademika harus bertanggung jawab dan menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang.
Pemerintah sendiri sangat serius dan peduli pada isu pemberantasan plagiarisme dengan menerbitkan Permendiknas No 17 Tahun 2010 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan plagiat di lingkungan perguruan tinggi.

Di sisi lain, Rektor sebagai pimpinan tertinggi dalam universitas/perguruan tinggi bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberantas plagiarisme di lingkungan universitas yang di pimpinnya.

“Tetapi bagaimana jika dugaan praktik plagiasi itu justru menimpa Rektor sebagai pejabat tertinggi di lingkungan kampus, tentu hal ini berpengaruh pada wibawa, moral dan kepercayaan publik pada institusi penďidikan tersebut dan lembaga kementrian yang menaunginya. Dan hal inilah yang terjadi di kampus UINSU,” ujar Irham.

Dugaan Terjadinya Plagiarisme
Irham memaparkan, isu dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor UINSU, berawal dari testimoni Surya Darma Dalimunthe yang di tulis dan di tanda tangani di atas kertas bermaterai 6000 pada tanggal 20 November 2020, yang intinya menyatakan bahwa Rektor UINSU Medan, Prof Syahrin Harahap telah melakukan plagiasi.

Rektor disebut telah mengirimkan makalah berjudul “The Image of Indonesia in the World: An Interreligious Perspective yang terbit di The IUP Journal of International Relations, atau Jurnal Hubungan Internasional, Jerman, Vol. X, No.2, April 2016, PP-30-44 dengan penulis Syahrin Harahap.

Padahal, kata Irham, menurut pengakuan Surya Darma, makalah itu adalah hasil tulisan dari dua orang penulis yakni Surya Darma dan Syahrin Harahap. Makalah itu, sebelumnya telah dikirim Surya Darma pada pertemuan AICIS di Samarinda dan telah diterbitkan oleh Jurnal AICIS pada tahun 2014 dengan Surya Darma sebagai penulis pertama dan Syahrin Harahap sebagai penulis kedua.

Surya Darma dalam testimoninya menyatakan keberatan, makalah yang telah ia kirim dan terbit di Jurnal AICIS dengan dua orang penulis, dua tahun kemudian makalah yang sama dipresentasikan oleh Syahrin Harahap di sebuah Universitas di Jerman dan diterbitkan di Jurnal Hubungan Internasional, Jerman, dengan mencantumkan Syahrin Harahap sebagai satu-satunya penulis makalah itu.

Surya Darma bahkan meminta Syahrin Harahap sebagai seorang guru besar dan Rektor UINSU untuk melakukan tobat akademik karena telah melakukan plagiat, dan sanksi untuk kasus plagiat cukup berat, bisa sampai dicopot dari jabatan sebagai rektor.
Untuk membuktikan tuduhannya bahwa Rektor UINSU telah melakukan plagiasi, Surya Darma, kata Irham, mengatakan hal itu bisa ditemukan dengan mudah melalui pencarian di google dengan memasukkan judul makalah.

Tetapi, lanjut Irham, testimoni dari Surya Darma itu di bantah oleh Rektor UINSU Prof Syahrin Harahap dengan mengatakan tidak ada plagiasi yang ia lakukan. Ia mengklaim bahwa makalah itu adalah makalahnya pribadi, dan ia tidak mengetahui kalau makalah itu telah terbit di Jurnal AICIS. Bantahan atau klarifikasi seperti ini juga telah disampaikan Syahrin ke Kementrian Agama RI pada 5 Februari 2021, serta penyampaiannya ke media.

“Namun jikà dibaca serta dianalisis dari berbagai fakta, dokumen dan kronologis kasus dugaan plagiasi itu, argumen dan bantahan yang disampaikan Prof Syahrin itu cukup lemah. Dan Wakil Rektor III UINSU Dr Nisful Khair, dalam pernyataannya di sebuah media mengatakan ada plagiasi dalam kasus ini, tetapi menurut Nisful bentuknya adalah self plagiarism (plagiasi tulisan sendiri),” tutur Irham.

Karena itulah, masih kata Irham, untuk memastikan apakah Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap melakukan plagiasi atau tidak, dan plagiasi seperti apa yang dilakukan, Kementerian Agama RI perlu segera membentuk tim independen untuk memeriksanya.

“Jika sesuai bukti dan fakta-fakta yang ada dugaan itu terbukti, Menag harus memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatannya dari Rektor UINSU karena telah memberi citra buruk dunia akademik dan UINSU. Tetapi jika ternyata tidak terbukti, agar dipublikasikan dan nama baik rektor dipulihkan,” katanya.

Kasus ini, lanjutnya, harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan citra buruk di masyarakat terhadap UINSU sebagai kampus kebanggaan umat Islam Sumut. Selain itu, mereka juga tidak ingin Menteri Agama RI menjadi tersandra karena kasus ini.

“Jika kasus ini tidak ditanggapi serius oleh Menteri Agama, berpotensi menciptakan instabilitas dan suasana yang kurang kondusif dilingkungan kampus. Kemudian juga akan timbul kecurigaan di masyarakat Menag melindungi rektor dan telah terjadi deal-deal tertentu, karena Rektor UINSU telah menemui Menag dan Sekjen Kemenag baru-baru ini,” tegasnya.