Tes Swab COVID-19 Batalkan Puasa? Begini Fatwa MUI!

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai tes swab COVID-19 tidak membatalkan puasa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh melalui keterangannya, Kamis (8/4/2021). Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa.

Berikut bunyi Fatwanya:

Ketentuan Umum

Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Ketentuan Hukum

1. Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.

2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi COVID-19.

Rekomendasi

1. Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan COVID-19.

2. Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic COVID-19 segera berakhir.