Waduh!!, KPK Sebut 218.051 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

Graha Nusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara (PN) agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan periodik, 31 Maret 2020.

Ipi Maryati , Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan mengungkapkan, per tanggal  20 Februari 2020 tingkat kepatuhan pejabat negara melaporkan LHKPN yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah.

“Masih relatif rendah yaitu sebesar 38,90%. Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor,” ungkap Ipi dalam keterangan tertulisnya,(21/2/).

Ipi mengatakan per tanggal 18 Februari 2020, seluruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah memenuhi kewajiban lapor 100%. Sedangkan wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN 28 Februari 2020. Per 20 Februari 2020 tercatat total 92,8% pegawai KPK telah menyampaikan laporan tersebut.

Inisiatif untuk memajukan waktu pelaporan juga dilakukan oleh instansi, di antaranya Pemkab Boyolali, DPRD Kabupaten Boyolali, Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan.

“Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan beragam sanksi administratif,” jelas Iip.

KPK memberikan apresiasi atas inisiatif itu. Hal tersebut  menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN dengan melaporkan hartanya. (*)