Terkait Kontroversi Vaksinasi Saat Berpuasa, Begini Fatwa MUI

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai vaksinasi saat puasa.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF berpendapat bahwa penyuntikan vaksin virus corona (covid-19) tidak membatalkan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

“Pendapat saya tidak [membatalkan] ya,” kata Hasanuddin, Rabu (17/2).

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu masuknya makanan dan cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia yang terbuka ke dalam perut. Hasanudin menilai bahwa disuntik vaksin tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, terlebih vaksinasi tersebut merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan saat siang hari tidak akan membatalkan puasa.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, Rabu (17/2/2021).

“Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” tulisnya.

Jika merasa khawatir akan efek samping jika vaksinasi puasa, MUI menyarankan untuk melakukan penyuntikan vaksin COVID-19 di malam hari.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam,” lanjutnya lagi.