Terkait KLB Partai Demokrat, Begini Respon Menko Polhukam Mahfud MD

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md menilai acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) kemarin merupakan masalah internal.

“Penjelasan Prof Mahfud terlalu berputar-putar, padahal permasalahan ini sangat simpel. KLB dagelan tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belaka,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3/2021).

Menurutnya, hal ini karena penyelenggara KLB di Deli Serdang dilakukan oleh mantan kader PD. Dia menyinggung soal adanya keterlibatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang terpilih menjadi ketua umum melalui KLB PD Deli Serdang tersebut.

“Karena yang menyelenggarakan adalah mantan kader PD dan pihak eksternal dari PD. Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden yang nyata dan terang benderang, yang dibuktikan dengan dipilihnya nama beliau oleh KLB dagelan ini sebagai Ketua Umum abal-abal. Lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan ini,” tuturnya.

Herzaky menilai KLB Deli Serdang inkonstitusional karena bertentangan dengan aturan yang terdapat dalam Partai Demokrat. Selain itu, keterlibatan Moeldoko juga dianggap sikap penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Jelas ini inkonstitusional, bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kemenkum HAM, karena tidak sesuai dengan prasyarat yang diatur dalam AD/ART, lalu diselenggarakan oleh penyelenggara yang tidak punya hak, serta dihadiri bukan oleh pemilik suara sah, sehingga tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Herzaky.

“Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan ‘abuse of power’ mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan,” lanjutnya.

Dia mengatakan kasus KLB ini juga berbeda dengan kasus yang terjadi di partai lain. Menurutnya hal ini karena adanya keterlibatan Moeldoko yang merupakan KSP dan bukan anggota PD.

“Fraksi partai-partai lain sebelum ini, tidak ada pembantu presiden, anggota kabinet yang bukan anggota partai politik tersebut, yang terlibat. Kini, dalam kasus GPK PD, ada sosok Kepala Staf Presiden Moeldoko, yang nyata-nyata bukan anggota Partai Demokrat, dan baru dijadikan anggota ‘secara paksa’ dalam KLB dagelan itu,” tuturnya.

Dia meminta pemerintah melindungi PD dan melawan tindakan Moeldoko. Terlebih kepengurusan PD yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah disahkan Kemenkum HAM.

“Pemerintah wajib melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan melawan tindakan Moeldoko guna menjaga iklim demokrasi Indonesia serta menegakkan keadilan. Apalagi AD/ART Partai Demokrat dan kepengurusan PD 2020-2025 yang dipimpin AHY telah disahkan oleh Kemenkum HAM. Jadi sangat tidak adil jika pemerintah masih menerima hasil KLB abal-abal yang menetapkan Moeldoko, apalagi hanya menganggap ini isu internal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud Md menyampaikan pemerintah tidak bisa ikut campur melarang atau mendorong kegiatan yang diklaim KLB PD di Deli Serdang, Sumut. Mahfud mengatakan hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang,” kata Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3).

Mahfud kemudian mencontohkan persoalan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terjadi saat era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Saat itu, kata Mahfud, pemerintah tidak mencampuri perebutan PKB oleh Matori Abdul Jalil dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) karena hal tersebut merupakan permasalahan internal partai.

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan acara yang diklaim sebagai KLB Demokrat kemarin merupakan masalah internal PD. Pemerintah, kata Mahfud, juga belum menerima laporan atau permintaan legalitas hukum baru dari PD.

“Bagi pemerintah sekarang, ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” tutur Mahfud MD.