Polisi Tangkap Peredar Narkoba di Tangsel

Grahanusantara.co.id, Tangerang Selatan -Polisi menangkap seorang residivis berinisial A di Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus peredaran narkoba, Jumat (26/2/2021).

“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan 400 gram atau hampir setengah kilo narkoba jenis sabu dari seorang tersangka,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021).

Kapolsek Pagedangan, AKP Fredy Yudha Satria menyebut A merupakan seorang pengedar. Kata Fredy, A baru keluar dari Lapas Cilegon sekira 3 minggu yang lalu.

“Jadi tersangka A pengedar, dan baru keluar dari lapas kurang lebih tiga minggu, lapas Cilegon,” ucap Fredy.

Fredy membantah jika barang haram itu didapat A dari dalam lapas. Namun kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Tidak (disuplai dari lapas), dia sudah punya (sendiri). Ini lagi kami kembangkan,” kata dia.

Menurut Fredy, sabu tersebut diedarkan di wilayah Tangsel. Pelaku merupakan seorang warga Pondok Aren, Tangsel.

Fredy mengatakan A tak memiliki sasaran pembeli yang pasti. Pelaku menjual sabu seharga Rp 1,1 juta per gram.

“Random ya, untuk pengedarannya sendiri dia random atau menyebar. Harganya per gram yang dia jual Rp 1,1 ribu per gram,” ujarnya.

Penangkapan A bermula setelah polisi meringkus seorang pengguna narkoba pada Selasa (16/2). Setelah diperiksa, orang tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari tangan A.

Tak lama berselang, A pun ditangkap saat berada di sebuah ruko di kawasan Jalan Puskesmas Pondok Aren, Tangsel. Saat itu, A diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Polisi pun menemukan 400,29 gram sabu yang tersimpan di dalam sebuah plastik hitam. Plastik hitam tersebut tergantung di pagar sebuah ruko. Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.