Usut Tuntas Jangan Sampai Lepas! BEM SI Mendesak Pemerintah dan DPR Agar Cepat Revisi UU ITE

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendesak agar pemerintah dan DPR langsung merevisi UU ITE.

UU ITE adalah sebutan populer dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Wacana revisi UU ITE telah mengemuka, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakannya bila UU ITE dirasa tidak memenuhi rasa keadilan.

“BEM SI juga memandang UU ITE memiliki pasal karet sehingga banyak menjerat aktivis dan kelompok mitra kritis atau juga pihak yang berseberangan dengan pemerintah,” demikian kata BEM SI dalam keterangan pers tertulisnya, disampaikan oleh Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian, Minggu (21/2/2021).

BEM SI memandang UU ITE seharusnya mendukung upaya membuat Indonesia lebihb aik sesuai cita-cita konstitusi. Namun pada kenyataannya, UU ITE malah banyak makan korban karena disalahgunakan sebagai sarana membungkam pihak yang kritis.

Polri diharapkan selektif bila menerima laporan yang memakai UU ITE. BEM SI juga meminta aktivis serta mahasiswa yang ditahan gara-gara demonstrasi Omnibus law untuk dibebaskan. Berikut adalah empat sikap BEM SI.

BEM SI menyatakan sikap:

1. Mendesak pemerintah bersama DPR untuk melakukan revisi UU ITE terhadap pasal karet agar tidak terjadi multitafsir sehingga sejalan lurus dengan asas demokrasi di Indonesia
2. Mengecam tindakan pemerintah yang menjadikan UU ITE sebagai alat pembungkaman terhadap kritik
3. Menuntut instansi POLRI agar lebih selektif dalam menanggapi laporan/aduan pelanggaran UU ITE dan bertindak tegas dalam penegakkan supremasi hukum di Indonesia
4. Mendesak instansi Polri agar segera membebaskan para aktivis dan mahasiswa yang menjadi tahanan pada aksi demonstransi penolakan Omnibuslaw Cipta Kerja.