DPR Setuju, Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik

Graha Nusantara – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI, menyetujui Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan mengenakan cukai terhadap produk plastik, diantaranya meliputi kantong plastik hingga kemasan minuman pemanis (saset).

Hal tersebut tertuang pada kesimpulan rapat kerja (raker) tentang ektentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.

“Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik,” ucap Dito Ganinduto, pimpinan rapat Komisi XI, Jakarta (19/2).

“Dengan demikian telah kita bahas ada 3 kesimpulan, kita setujui semua,” lanjutnya.

Walaupun sudah disetujui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani  juga menjelaskan soal waktu implementasi, lalu produknya apa, serta tarifnya berapa akan dibahas kembali dengan Komisi XI DPR RI.

“Sesuai dengan persetujuan DPR, kita akan melakukan lagi redesigning policy ini. Tadi masukan-masukan yang disampaikan kami perhatikan,” Ujar Sri Mulyani.

“Sehingga pertama kita nggak mau dalam kondisi ekonomi yang sekarang ini melemah, kebijakan ini akan menimbulkan beban karena itu harus dilihat waktunya, sisi berapa tarifnya dan produk apa saja yang terkena, nanti kita akan kaji secara hati-hati dan akan dibahas lagi,” lanjutnya.

Sri Mulyani, juga meminta persetujuan Komisi XI untuk pembahasan lanjutan, mengenai produk, tarif dan waktu implementasinya.

“Sementara ini kita akan lebih fokus bagaimana agar ekonomi kita tetap terjaga dalam situasi sekarang yang sangat tertekan. Persetujuan ini sangat kami hargai, ini bagus sangat baik. Mereka sama dengan kami bahwa ada concern dan prihatin pada masalah lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat namun kita juga memiliki kepedulian pada kondisi ekonomi secara keseluruhan. Jadi nanti kita akan cari waktu dan cara yang paling tepat. Nanti akan dilihat semuanya,” lanjutnya.

Berikut adalah kesimpulan raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan soal ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik:

1. Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik.

2. Komisi XI DPR RI meminta pemerintah menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya.

3. Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk memberikan jawaban tertulis maksimal 7 hari atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan tanggal 19 Februari 2020. (*)