di Balik Pasar Muamalah, Begini Peran Zaim Saidi Selaku Pendirinya

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Pasar Muamalah disebutkan sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Zaim diketahui pemilik lahan Pasar Muamalah di mana awalnya dibentuk untuk komunitas masyarakat yang mau berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman nabi. Zaim juga yang menentukan harga beli koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah.

Harga yang ditentukan itu mengacu pada harga di PT Aneka Tambang ditambah 2,5 % sebagai margin keuntungan.Jumlah pedagangnya bisa sekitar 10-15 pedagang yang dikoordinasi oleh seorang pengawas.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima penyidik pada Kamis (28/1) lalu, di mana beredar video viral penggunaan dinar emas dan dirham perak yang dipakai untuk transaksi di lapak di Pasar Muamalah, Beji, Depok, Jawa Barat.

Polisi juga sudah ada 5 saksi yang diperiksa baik dari pengawas, pedagang, hingga pemilik lapak. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain:

3 Keping koin 1 Dinar
1 keping koin ¼ Dinar
4 keping koin 5 Dirham
4 keping koin 2 Dirham
34 keping koin 1 Dirham
37 keping koin ½ Dirham
22 keping koin 3 Fulus
977 keping koin 2 Fulus
Meja untuk lapak pedagang
Kursi untuk pedagang
Barang dagangan berupa buku
Video Viral

Diketahui kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Pasar Muamalah di kawasan Depok viral di media sosial karena melayani jual-beli menggunakan uang asing dinar dan dirham, bukan rupiah. Pasar ini beroperasi sekali per dua pekan. Setiap kali buka, pasar hanya beroperasi selama 4 jam, mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.

Pasar Muamalah menjual sejumlah barang, seperti pakaian muslim, sendal, parfum, dan makanan ringan. Informasi penggunaan koin dinar dan dirham diperoleh dari laporan warga.

Zaim sebelumnya membantah adanya transaksi dengan mata uang asing. Dia mengatakan penggunaan dinar dan dirham tersebut hanya istilah. Dia menuturkan hal ini dilakukan untuk memperkenalkan alat tukar sunah diadakan oleh Nabi.

“Nah, yang ketiga, kita memang di dalam alat tukar itu, kita memperkenalkan alat tukar sunah yang diadakan oleh Nabi SAW, yaitu koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Nah, jadi koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang nggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang,” kata Zaim saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

“Kita nggak ada urusan sama mata uang. Malah kita usir kalau ada yang bawa uang Kuwait atau uang dari Maroko atau dari Irak, haram itu di tempat kita. Ya kan, pakai kertas asing dibawa-bawa ke pasar,” lanjutnya.