Ini Dia Beberapa Fakta Soal Viralnya Pasar Muamalah di Depok

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Sebuah pasar Muamalah yang berada di kawasan Depok menjadi viral. Pasar itu disebut-sebut menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksinya. Kabarnya makanan hingga barang yang dijual dihargai dengan dirham.

Seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, 6 buah roti seharga 1 dirham, hingga sandal seharga 2 dirham. Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham.

Berikut beberapa fakta soal hebohnya penggunaan koin dinar-dirham di pasar Muamalah, Depok.

1. Pemilik Lahan Pasar Buka Suara
Pemilik lahan Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi menegaskan praktik perdagangan yang dilakukan di tempatnya tidak bertentangan dengan hukum. Pasar tersebut viral karena transaksinya menggunakan koin dinar dan dirham.

Dirinya pun menegaskan hal itu hanyalah istilah. Koin dinar dan dirham yang digunakan di pasar tersebut bukan merupakan mata uang asing, melainkan hanya emas dan perak yang dijadikan alat tukar semata. Jadi, seperti sistem barter.

“Jadi, yang harus dipahami adalah bahwa koin-koin ini bukan jenis mata uang. Ini adalah seperti halnya jagung, atau cincin, atau kedelai tadi itu, kalau orang datang ke sini ‘saya mau tukar madu sampeyan dengan 1 perak’ boleh,” kata dia melalui video klarifikasi di YouTube, Minggu (31/1/2021).

“Nah, kelihatannya yang menjadi ramai adalah karena di situ (koin) ada kata-kata dinar atau dirham, kecil. Tapi, ini bukan namanya, bukan nama koin ini adalah dinar dan dirham. Nama koin ini adalah koin perak seperti yang tertulis di atas koinnya. Begitu juga yang koin emas, ini koin emas,” paparnya.

Lantas, apa maksud dari kata dinar dan dirham yang tertera di koin tersebut? Dia menjelaskan dalam tradisi Islam dikenal satuan berat dengan istilah dinar atau dirham. Jika di Indonesia, umumnya lebih mengenal gram sebagai satuan berat.

“Di dalam perdagangan Islam, dalam muamalah, satuan berat itu dikenal dengan sebutan mithqal atau dinar, yaitu 4 1/4 gram. Makanya di dalam koin itu juga ditulis bawa 1 perak adalah sama dengan 1 dirham yang sama dengan 2,975 gram perak,” jelas Zaim.

Meskipun dinar dan dirham dijadikan sebagai nama mata uang sejumlah negara, dia menegaskan koin dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah tak ada hubungannya dengan mata uang asing.

2. BI Peringatkan Sanksi Transaksi Tak Pakai Rupiah di NKRI
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan aturan ini berdasarkan UU Mata Uang pasal 21. Rupiah wajib digunakan untuk transaksi.

“Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya,” kata dia, Jumat (29/1/2021).

Menurut dia jika ada transaksi yang terjadi di Indonesia dan menggunakan mata uang non rupiah seperti dirham maka melanggar pasal tersebut. Sanksinya pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

“Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33),” jelas dia.

3. Pengecualian
Aturan mengenai penggunaan rupiah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut disebutkan di pasal 23, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Namun dituliskan juga ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

Akan tetapi dalam pasal 21 juga disebutkan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang serta transaksi keuangan lainya yang dilakukan di wilayah NKRI.

Di pasal 23 juga disebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

Lalu pada pasal 33 pasal 1 disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.