Abu Janda Dilaporkan Atas Dugaan Rasisme, Polri Mengkaji Laporan Tersebut

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan Haris Pertama ke Bareskrim atas dugaan rasisme. Polri akan mempelajari laporan tersebut.

“Kita pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP (laporan polisi) yang kemarin dibuat oleh pelapor,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (29/1/2021).

Rusdi belum membeberkan kapan Abu Janda akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Informasi selanjutnya, kata Rusdi, akan disampaikan kemudian.

Dia pun mengatakan Polri adalah pelayanan masyarakat. Semua laporan pasti diterima dan ditindaklanjuti, termasuk soal kasus dugaan rasisme yang dilakukan Abu Janda.

“Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani Polri untuk ditindaklanjuti. Semua laporan pasti diterima Polri sebagai pelayan masyarakat. Pasti perkembangannya (kasus Abu Janda) diinformasikan kembali,” tandas dia.

Sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Haris Pertama. Abu Janda dilaporkan terkait cuitannya yang diduga mengandung rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim kemarin dengan laporan bernomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis, 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.