KMN : Astra Honda Motor (AHM) Jangan Bentuk Gaya Penjajahan Baru terkait Dugaan Monopoli Pelumas Oli dan Kartel Harga Motor

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Kelompok mahasiswa yang mengatas namakan Komite Muda Nusantara, mendatangi Astra International di Sunter dan kantor PT. Astra Honda Motor, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (28/01/21).

Aksi bertajuk mari lawan penjajahan gaya baru ini terkait kasus dugaan monopoli pelumas oli dan kartel harga motor yang dilakukan Honda.

Korlap aksi, Anes, mengatakan” praktik pengaturan harga sepeda motor matik 110-125 cc, melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan dikenai denda Rp 22,5 miliar,Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 5/2011”) ucapnya.

“kartel harga motor ini terjadi pada produk sepeda motor skuter matik 110-125 cc. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi. Konsumen pun dirugikan”tuturnya.

“KPPU sudah memutuskan, Honda Motor dan Yamaha Motor melanggar Undang Undang nomor 5 pasal 5 tahun 1999 tentang penetapan harga,” ujar Anes dengan berapi-api dalam orasinya.

Anes juga menegaskan bahwa keputusan KPPU tersebut sudah diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM).

MA menguatkan vonis sebelumnya, yaitu Honda melakukan praktik kartel yang merugikan masyarakat. Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda Rp 22,5 miliar.
 
Dalam aksi di kantor AHM dan Astra International ini, mahasiswa pun mengajukan sejumlah tuntutan.

Pertama, AHM harus segera bertanggunh jawab dan ganti rugi kepada masyarakat Indonesia khususnya monopoli pelumas oli dan permainan kartel harga yang mereka lakukan.

Kedua, Turunkan harga motor yang diproduksi oleh AHM. Jangan jadikan masyarakat sebagai korban atas persekongkolan AHM.

Ketiga, bayar denda sanksi kasus kartel motor AHM dan kembalikan uang konsumen sekarang juga.

Keempat, Meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memeriksa President Director PT. AHM karena perusahaan yang dia pimpin terindikasi kuat melakukan persaingan usaha tidak sehat.

Kelima, Tangkap mafia monopoli pelumas dan spare part yang berada di dalam PT. Astra Honda Motor (AHM).

Dan terakhir, para mahasiswa mengajak masyarakat untuk melawan mafia monopoli pelumas oli dan mafia kartel harga motor skiter 125 cc yang ingin menguras ekonomi rakyat Indonesia. Jangan beri ruang kejayaan bagi para mafia monopoli pelumas oli dan kartel.

“Kami akan melakukan aksi lagi hari Selasa 02/02/21. Kami akan mengajak massa lebih besar, mahasiswa,driver ojek online, dan komponen masyarakat lain yang sudah menjadi korban monopoli pelumas oli dan kartel harga motor Honda”Tutupnya.