Pemerintah Targetkan Penyelesaian Vaksinasi Dalam Jangka Waktu 15 Bulan

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Pemerintah menargetkan penyelesaian vaksinasi dalam waktu 15 bulan. Agar hal tersebut dapat terwujud, Komite III DPD RI merekomendasikan Menteri Kesehatan untuk memastikan percepatan vaksinasi, produksi vaksin sinovac bulk, kerja sama distribusi logistik vaksin, dan bermitra dengan rumah sakit dan klinik swasta.

Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menyampaikan agar Kemenkes dapat menyediakan informasi dan meningkatkan sosialisasi tentang pengadaan, distribusi, kapasitas penyimpanan vaksin di daerah, tahapan vaksinasi, dan perkembangan target vaksinasi. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan terhindar dari hoax atau berita bohong.

Untuk mendukung hal tersebut, Sylviana berpendapat agar pemerintah melibatkan pelayanan kesehatan dasar seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) serta masyarakat dalam menghadapi penyebaran COVID-19. Hal itu ia sampaikan secara virtual di rapat kerja antara Komite III DPD RI dengan Menteri kesehatan RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan penjelasan terkait vaksinasi COVID-19.

“Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat seyogyanya menjadi ujung tombak dalam melakukan upaya penanggulangan COVID-19. Namun tidak semua Puskesmas menjalankan fungsi tersebut, terutama bagi Puskesmas yang berada di daerah-daerah dikarenakan minimnya sarana dan prasarana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).

Perihal peran dan fungsi Puskesmas yang seharusnya diberdayakan dan dioptimalkan sebagai Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) dalam penanganan COVID-19 didukung oleh seorang senator dari Bali Anak Agung Gede Agung. Ia menguraikan pengalamannya saat menjalankan program pencegahan dan penanggulangan HIV di daerahnya, yang sukses menempatkan Puskesmas sebagai garda terdepan layanan kesehatan ke masyarakat.

“Seharusnya seluruh Puskesmas di Indonesia difasilitasi dengan alat rapid test yang memadai untuk kepentingan testing dan tracing,” ujarnya.

Senator Bali ini bahkan merekomendasikan pemerintah untuk menggunakan GeNOSE C-19 produksi Universitas Gajah Mada, sebagai alat pendeteksi COVID-19. Apalagi GeNOSE kabarnya telah memperoleh izin edar dari Kemenkes.

Sependapat dengan Anak Agung, senator asal Bangka Belitung Zuhri M. Syazali mengharapkan pemerintah juga menggunakan vaksin merah putih, yang merupakan produksi dalam negeri, sebagai alternatif vaksin lainnya yang saat ini dikonsumsi.

Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19 menjadi perhatian senator dari Jawa Tengah Bambang Sutrisno yang mengungkapkan adanya temuan efek samping pingsan pascavaksin COVID-19 selain mual, mata merah, hingga bengkak.

“Jika ada biaya yang timbul sebagai dampak dari KIPI yang menimpa seseorang, maka siapa yang akan bertanggung jawab, karena hingga saat ini informasi perihal tersebut belum dijelaskan dan tersampaikan kepada masyarakat,” tanyanya.

Pada kesempatan yang sama, Bambang dan beberapa senator seperti Eni Khairani yang berasal dari Bengkulu, dan Jihan Nurlela dari Provinsi Lampung mengkritisi masih minimnya keberpihakan dan perlindungan pemerintah kepada tenaga kesehatan atau tenaga kerja lainnya seperti sopir, office boy yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Hal ini terbukti dari minimnya tunjangan/insentif bagi mereka. Hingga saat ini janji pemerintah untuk memberikan tunjangan tersebut belum terealisasi.

Menanggapi pernyataan senator Bangka Belitung perihal vaksin COVID-19, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan ketersediaan jumlah dosis vaksin mencukupi hingga kuarter pertama 2022. Ia menjelaskan dari total penduduk yang harus divaksin untuk herd immunity sebanyak 181.554.465 orang, dipastikan pemerintah telah siap dengan jumlah kebutuhan dosis vaksin sebanyak 426.800.000 dosis. Jumlah tersebut telah diperhitungkan dengan wastage rate sebesar 15%.

“Pemberian vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan pelayan publik di 34 provinsi diprioritaskan untuk gelombang pertama, yang berlangsung pada Januari sampai dengan April 2021. Sebanyak 1,48 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta pelayan publik menjadi targetnya,” terangnya.

Adapun perihal penggunaan vaksin merah putih, Budi menyatakan memang telah masuk dalam rencana kebijakan pemerintah. Namun, saat ini vaksin merah putih masih dalam proses pembersihan dari elemen-elemen yang tidak diperlukan serta beberapa penelitian di laboratorium luar negeri, serta belum dilakukan uji klinis 1, 2 dan 3.

Oleh karena itu, pemerintah memprediksi vaksin merah putih baru akan siap dipergunakan pada akhir Maret 2022. Sedangkan perihal optimalisasi peran dan fungsi Puskesmas, Budi juga menyatakan hal tersebut telah masuk dalam strategi penguatan surveilans yang dijalankan oleh pemerintah, yang terdiri atas tes, lacak, isolasi dan manajemen data.

Budi memastikan Kementerian Kesehatan akan menanggung seluruh biaya yang timbul dari adanya KIPI pascavaksinasi COVID-19. Untuk itu, Kemenkes memastikan bekerja sama dengan Komisi KIPI daerah dan Komnas KIPI berkenaan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat pascavaksinasi COVID-19.

Sedangkan perihal tunjangan/insentif kepada nakes maupun tenaga kerja lainnya seperti sopir, office boy dll yang terlibat dalam penanganan COVID-19, Budi menjamin tidak ada masalah dalam pemberian tunjangan/insentif kepada nakes yang bersumber dari APBN.

“Saat ini yang terjadi adalah kekhawatiran beberapa pemimpin daerah untuk mengalokasikan APBD bagi tunjangan nakes dan/atau tenaga kerja lainnya yang terlibat dalam penanganan COVID-19 karena belum merevisi APBD-nya. Padahal revisi APBD tidak perlu dilakukan jika merujuk pada surat Kemendagri,”tutupnya.