Cara Cek E-KTP Pakai HP

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Cek status e-KTP online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum.

Cara cek e-KTP sebagai berikut:

1. Cek NIK di website Kemendagri atau Pemerintah Daerah.

Anda bisa langsung cek NIK secara online melalui situs resmi https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Caranya: Buka situs di browser, lalu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna (tekan tombol enter). Jika data KTP valid dan terkoneksi, maka pengguna akan mendapat tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.

Cek via situs Dukcapil pemerintah daerah.

Sebagai contoh: Bila Anda penduduk kota Bogor, maka Anda bisa cek e-KTP bisa dilakukan dengan membuka situs Disdukcapil kota Bogor.

Caranya: Masukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP.

2. Cek NIK melalui Disdukcapil

Cek via SMS : kirimkan SMS dengan format: Cek#KTP#NIK. Lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri [0815-3636-9999].

Cek NIK via WhatsApp: kirimkan pesan WA dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Lalu kirim ke nomor WhatsApp Disdukcapil [0813-2691-2479].

Cek NIK via Sosial Media (FB dan Twitter Dukcapil): Cek via akun resmi sosial media Dukcapil. Akun facebook resmi Disdukcapil adalah ‘Halo Dukcapil’ dan akun Twitter resmi Disdukcapil adalah ‘@ccdukcapil’.

Caranya: Hubungi melalui personal chat atau kirimkan pesan bukan postingan. Format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Cek NIK via Call Center Halo Dukcapil. Hubungi nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. 

Cek NIK via email. Gunakan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Kirim ke alamat email  ([email protected]).