Ambroncius Nababan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Ketua Projamin Ambroncius Nababan telah ditangkap dan kini sedang dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Bareskrim Polri juga telah menetapkan Ambroncius Nababansebagai tersangka dugaan ujaran rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Tadi setelah status dinaikkan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka AN sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Argo menuturkan penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik. Gelar perkara penetapan tersangka, kata Argo, berlangsung pagi tadi.

“Hari ini tadi pagi, Selasa, 26 Januari 2021, penyidik setelah memintai keterangan AN dan ada lima saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa yang sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian penyidik melakukan gelar perkara,” tuturnya.

“Tadi siang sudah gelar perkara, dipimpin Karo Wasidik Bareskrim Polri yang diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, kemudian dari Divisi Propam Polri, kemudian Irwasum, dan Divisi Hukum Polri ikut gelar perkara. Setelah gelar perkara, hasil kesimpulan adalah menaikkan status AN menjadi tersangka,” lanjutnya.

Argo mengatakan ditahan atau tidaknya Ambroncius merupakan kewenangan penyidik. Argo menyampaikan penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan terkait penahanan tersebut.

“Nanti kita tunggu, setelah nanti selesai diperiksa, nanti penyidik apa yang dilakukan. Mengenai masalah penahanan itu adalah wewenang penyidik dan subjektivitas penyidik. Besok akan kita sampaikan, karena hari ini masih proses 1×24 jam untuk kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ambroncius Nababan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi juga menduga Ambroncius membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.

Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.