Grahanusantara.co.id, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Sumut untuk tahun 2021.
Dalam melakukan penetapan UMK itu, hanya upah pekerja di Kota Medan yang mengalami kenaikan. Sedangkan daerah lainnya masih tetap sama dengan upah pada tahun 2020.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut, Maruli Silitonga mengatakan, kenaikan UMK di Medan sebesar Rp 107.341. Sehingga, jika upah yang diterima pada tahun 2020 sebesar Rp 3.222.526 naik menjadi Rp 3.329.867. Kenaikan upah ini sekitar 3,3 persen dari UMK pada tahun sebelumnya di daerah tersebut.
“Penetapan UMK ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumut berdasarkan Nomor 188.44/528/KPTS /2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423,06,” ujar Maruli Silitonga di Medan, Senin (25/1/2021).
Menurut Maruli, keputusan gubernur menindaklanjuti keputusan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan setelah memperhatikan usulan UMK bupati dan wali kota tentang nilai UMK 2021.
Berikut, penetapan UMK 2021 untuk kabupaten/kota di Sumut:
- Medan Rp 3.329.867
- Deli Serdang Rp 3.118.592
- Asahan Rp 2.814.734
- Binjai Rp 2.614.781
- Dairi Rp 2.504.195
- Humbang Hasundutan Rp 2.524.032
- Karo Rp 3.070.354
- Labuhan Batu Rp 2.895.289
- Labuhanbatu Selatan Rp 2.930.970
- Labuhanbatu Utara Rp 2.869.292
- Langkat Rp 2.710.988
- Mandailing Natal Rp 2.691.808
- Nias Rp 2.560.336
- Padang Sidempuan Rp 2.676.209
- Pematang Siantar Rp 2.501.519
- Samosir Rp 2.648.577
- Serdang Bedagai Rp 2.869.291
- Batu Bara Rp 3.191.570
- Tanjungbalai Rp 2.822.425
- Tapanuli Selatan Rp 2.903.042
- Tapanuli Utara Rp 2.542.836
- Tapanuli Tengah Rp 2.830.884
- Toba Rp 2.668.614
- Gunung Sitoli Rp 2.668.614
- Padang Lawas Rp 2.735.827
- Tadang Lawas Utara Rp 2.767.874
- Tebing Tinggi Rp 2.767.874
- Sibolga Rp 3.003.922