Pilkada Serentak 2020 Sumut, KPU Sumut Tetapkan 12 Kepala Daerah

Grahanusantara.co.id, Medan – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menetapkan 12 pasangan calon kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada), pada 9 Desember 2020 kemarin. Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, penetapan pasangan calon kepala daerah ini diumumkan karena tidak ada sengketa dari pihak dirugikan pada 12 daerah yang menggelar pilkada.

“Tidak ada sengketa dari 12 daerah yang menyelenggarakan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan ini sah dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Benget Silitonga, Kamis (21/1/2021).

Benget mengatakan, dari 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, terdapat 11 daerah yang mengajukan gugatan ke MK. Sehingga, penetapan pasangan pemenang pilkada untuk 11 daerah tersebut, setelah keluar putusan MK.

Adapun pasangan pemenang pilkada yang diumumkan itu yakni:

  1. Binjai: Juliadi-Amir Hamzah
  2. Serdang Bedagai: Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan
  3. Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin
  4. Labuhanbatu Utara: Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung
  5. Pematangsiantar: Asner Silalahi-Susanti Dewayani
  6. Simalungun: Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi
  7. Toba: Poltak Sitorus-Tonny M Simanjuntak
  8. Humbang Hasundutan: Dosmar Banjarnahor-Oloan Nababan
  9. Sibolga: Jamaludin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing
  10. Nias Utara: Amizaro Waruwu-Yusman Zega
  11. Nias Barat: Khenoki Waruwu-Era Era Hia
  12. Gunungsitoli: Lazomhizaro Zebua-Sowa’a Laoli