Kasus Pesta Tanpa Masker Raffi Dkk, Dihentikan

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Polisi hentikan gelar perkara Raffi Ahmad, dkk dalam kasus dugaan pelanggan protokol kesehatan.

“Jadi memang kemarin sore sekitar hari Rabu 20 Januari 2010 telah dilakukan gelar perkara. Kemarin sudah saya sampaikan bahwa permasalahan dugaan pelanggaran yang sempat ramai. Sudah mengundang klarifikasi dari pemilik acara dan satgas COVID-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di kantornya, Kamis (21/1/2021).

“Hasi gelar perkara yang kita lakukan memang belum ditemuinya adanya minimal ada 2 alat bukti,” sambungnya.

Terkait hal tersebut, polisi akhirnya melakukan SP3. Yaitu memberhentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad cs.

“Jadi tidak terpenuhi unsur pelanggaran, juga termasuk peraturan daerah dan kesehatan. Jadi memang sifatnya privasi dengan protokol kesehatan dan SWAB antigen yang diadakan dan tidak ada undangan. Teman-teman spontanitas ke sana tanpa diundang,” papar Yusri Yunus.

“Sehingga hasil gelar perkara tersebut tidak terpenuhi, minimal dua alat bukti. Sehinggal dilakukan pemberhentian penyelidikan,” pungkasnya.

Meski satu masalah ini akhirnya tidak dilanjutkan oleh polisi, Raffi Ahmad masih harus menjalankan sidang gugatan dari David Tobing.

Sebelumnya David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok pada 15 Januari 2021 terkait dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Sidang perdana gugatan David Tobing ini akan digelar 27 Januari 2021. Pihak pengadilan pun sudah mengirimkan surat panggilan kepada Raffi Ahmad.