Ditreskrimsus Polda Sumut Panggil Rektor USU

Grahanusantara.co.id, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memanggil rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu, Selasa (19/1/2021).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan ini.

“Benar, hari ini ada kita panggil Runtung Sitepu oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus,” ungkapnya, namun tidak menjelaskan secara spesifik terkait apa pemanggilan yang dilakukan.

Yang jelas, kata dia, pemanggilan hanya untuk klarifikasi. “Jadi masih untuk pengumpulan baket (bahan keterangan),” jelasnya.

MP Nainggolan mengaku, sejauh ini dirinya juga belum mengetahui apakah Runtung memenuhi pemanggilan yang dilayangkan. “Pastinya (pemanggilan) karena ada laporan informasi dari masyarakat,” pungkasnya.

Kampus II USU
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kombes Pol John Nababan, menuturkan pemanggilan terhadap terhadap Runtung bukan dalam rangka pemeriksaan.

“Kita undang dan panggil hari ini untuk memberikan klarifikasi,” sebutnya.

Disinggung mengenai klarifikasi terhadap Runtung Sitepu, John mengaku terkait adanya dugaan tindak pidana pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan di Kwala Bekala Kampus II USU.

“Proyek pembangunan merupakan dari Pemprov Sumut. Pengerjaannya menggunakan anggaran Tahun 2017,” tandasnya.

Diketahui, lahan kampus yang bersumber dari hibah Pemprov Sumut telah diresmikan pada 2010 oleh Gubernur Sumut saat itu dijabat Syamsul Arifin.

Meski demikian, pembangunan kampus itu belum tuntas. Tetapi, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan di Kampus USU yang berlokasi di Padang Bulan.