KPU Sumut dan Gubsu Temu Ramah Di Rumah Dinas, Diskusi Hasil Pilkada Sumut

Grahanusantara.co.id, Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Herdensi Adnin mengungkapkan, ada 11 kabupaten dan kota yang mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi, yaitu: Karo, Medan, Tanjungbalai, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailingnatal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Selatan dan Samosir.

“Gugatan adalah lumrah dan diatur dalam undang-undang. Kami sudah konsolidasikan kabupaten dan kota yang menggugat untuk menyiapkan jawaban dan bukti yang dibutuhkan,” ujar Herdensi saat beraudiensi ke rumah dinas gubernur, Senin (18/1/2021).

Pihaknya juga sedang menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daerah yang sudah bisa menetapkan pasangan calon terpilih. 

“Kami menunggu informasi MK berapa kabupaten dan kota yang tidak ada gugatan. Daerah yang tidak ada gugatan bisa lebih dulu menetapkan paslon terpilihnya,” ucap dia.

Herdensi mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi atas berbagai dukungan yang diberikan sehingga pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di 23 kabupaten dan kota terlaksana dengan aman dan lancar.

Menurut Herdensi, keamanan dan kelancaran pilkada tidak lepas dari dukungan gubernur bersama Forkopimda Sumut. Secara umum pelaksanaan dan kesiapan protokol kesehatan juga berjalan baik.

“Terima kasih pemprov sudah mendukung kami,” tandas Herdensi.