11 Daerah di Sumut Besok Sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Grahanusantara.co.id, Medan – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) terkait permohonan sengketa Pilkada Serentak 2020, Senin (18/1/2021). Proses ini akan menjadi langkah apakah permohonan sengketa Pilkada di 11 kabupaten/kota di Sumut akan lanjut ke tahapan persidangan atau tidak. 

Pada tahapan ini akan diketahui daerah mana saja yang permohonan sengketa Pilkada nya teregistrasi di MK. Daerah yang hasil Pilkada nya tidak dimohonkan sebagai sengketa di MK, maka KPU akan menetapkan paslon terpilih paling lambat 5 hari setelah penyampaian BRPK. Pemberitahuan sidang pertama akan disampaikan pada 18-20 Januari. Sementara pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26-29 Januari. 

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan sejauh ada 13 permohonan terkait perselisihan hasil  di 11 Pilkada di Sumut. Sejauh ini, KPU kabupaten/kota sebagai pihak yang tergugat sudah siap menghadapi persidangan MK. 

“KPU di 11 kabupaten/kota sudah menyiapkan draft kronologis, dokumen, sebagai draft jawaban dan juga saksi-saksi jika dibutuhkan, bersama tim hukum yang dibentuk,” kata Benget, Sabtu (16/1/2021).

KPU RI dan KPU Sumut juga telah melakukan supervisi untuk memastikan kesiapan 11 KPU menghadapi sengketa di MK. 

“Satu hal yang belum dilakukan KPU kabupaten/kota adalah membuka kotak untuk mengambil dan mnggandakan dokumen-dokumen alat bukti yabg ada di dalam kotak,” kata Benget, Sabtu (16/1/21). 

Dikatakannya, sesuai ketentuan pasal 71 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih, pembukaan kotak suara untuk keperluan alat bukti dilakukan setelah adanya register perkara di MK. 

“Itu artinya setelah terbitnya BRPK dari MK,” ucapnya. 

Hingga tahapan pendaftaran permohonan sengketa di MK ditutup, ada 13 permohonan sengketa yang diajukan paslon atas hasil Pilkada 11 daerah di Sumut. Adapun daerah yang menyampaikan gugatan yakni Tapanuli Selatan, (Tapsel), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nias Selatan (Nisel), Karo dan Medan. Kemudian Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai.